Shultannews.com Sukabumi, 8 Juni 2026
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi resmi menerbitkan surat panggilan saksi tahap ketiga dengan nomor 314/M.2.13.3/Eku.2/05/2026, yang ditujukan kepada Rosa Rosanto Bin Soetikno. Surat ini diterbitkan dalam rangka kepentingan persidangan perkara atas nama terdakwa Bambang Purwoko alias Ompong Bin Suwardi.
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pada 8 Juni 2026 tersebut, saksi diminta hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sukabumi. Kehadiran dijadwalkan pada:
– 🗓️ Hari/Tanggal: Kamis, 11 Juni 2026
– ⏰ Waktu: Pukul 09.00 WIB
– 📍 Tempat: Pengadilan Negeri Sukabumi, Jalan Bhayangkara No.103, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi
Surat panggilan ini ditandatangani oleh Wardianto, S.H., selaku Jaksa Muda dengan NIP 197709262001121002. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum, sehingga saksi yang dipanggil diharapkan dapat memenuhi panggilan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menegaskan bahwa panggilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kehadiran saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi keterangan guna kepentingan pengungkapan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, diharapkan dapat memberitahukan secara tertulis kepada pihak kejaksaan disertai alasan yang sah paling lambat sebelum waktu yang ditentukan.
Diterbitkan: 10 Juni 2026
Sumber Dokumen: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
[ Redaksi ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN