Shultannews.com CIGOMBONG – Rencana kegiatan perpisahan siswa SDN Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang dikemas bersama kegiatan piknik ke kawasan Gunung Geulis akhirnya dibatalkan.
Pembatalan tersebut terjadi setelah pihak sekolah mulai menerima konfirmasi dan permintaan klarifikasi dari awak media terkait rencana kegiatan yang sebelumnya telah disusun.
Kepala SDN Ciburuy, Hj. Dedeh, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut belum terlaksana dan akhirnya dibatalkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang dapat dipercaya, pembatalan dilakukan bertepatan dengan munculnya sorotan publik mengenai dugaan pelanggaran terhadap aturan yang selama ini telah berulang kali disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah berkali-kali mengeluarkan himbauan dan penegasan agar kegiatan perpisahan siswa dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah. Sekolah juga dilarang menggabungkan acara perpisahan dengan kegiatan rekreasi, wisata, maupun kegiatan lain yang berpotensi membebani orang tua siswa melalui pungutan biaya.
Meski demikian, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa sempat direncanakan adanya kegiatan ke kawasan wisata Gunung Geulis dengan biaya sebesar Rp250.000 per siswa. Walaupun disebutkan bersifat tidak wajib, setiap peserta yang mengikuti kegiatan tersebut diwajibkan membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan.
Lebih jauh, sejumlah sumber di lingkungan pendidikan menyebut bahwa Kepala Sekolah SDN Ciburuy dikenal memiliki karakter keras dalam menyikapi berbagai arahan dan kebijakan. Dalam istilah Sunda, sikap tersebut kerap disebut “deugeul” atau sulit menerima arahan. Informasi yang berkembang bahkan menyebut adanya keyakinan bahwa pihak sekolah merasa memiliki dukungan tertentu apabila terjadi persoalan terkait kebijakan yang diambil.
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak luar yang disebut-sebut dapat memberikan perlindungan atau pembelaan apabila terjadi pelanggaran aturan. Nama salah satu oknum yang mengaku berasal dari organisasi pers dengan inisial “F” turut disebut dalam informasi yang diterima.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Hj. Dedeh meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan terlebih dahulu hingga dianggap selesai. Dalam komunikasi lanjutan,
muncul pembahasan mengenai sejumlah nama oknum wartawan yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak sekolah.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta berbagai Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kegiatan perpisahan siswa harus dilaksanakan secara sederhana, tidak memberatkan orang tua, tidak digabungkan dengan kegiatan wisata, serta tidak boleh disertai pungutan wajib dalam bentuk apa pun.
Kasus yang terjadi di SDN Ciburuy menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menunjukkan masih adanya potensi ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah lama disosialisasikan. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan penelusuran secara menyeluruh, tidak hanya terkait rencana kegiatan yang telah dibatalkan, tetapi juga terhadap proses pengambilan keputusan serta dugaan adanya pihak luar yang berupaya mempengaruhi penegakan aturan di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
[ Redaksi ]


More Stories
CAMAT CIGOMBONG DIDUGA ENGGAN TEMUI WARGA, INTEGRITAS PELAYANAN PUBLIK DIPERTANYAKAN
Terbongkar! RS Bhakti Medicare Cicurug Diduga Gunakan Air Tidak Layak untuk Kebutuhan Pasien
IKIN ROKI’IN: DPP PJLN Berkomitmen Beri Kemudahan Legalitas Perusahaan bagi Anggota