Shultannews.com KABUPATEN TASIKMALAYA – Dugaan praktik pungutan biaya penggunaan toilet di SPBU Pertamina 33.46101 Cirapih, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan dari masyarakat.

Sejumlah pengguna jalan mengaku diminta membayar sebesar Rp2.000 untuk menggunakan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang berada di area SPBU tersebut.
Keberadaan pungutan itu memicu keluhan dari para konsumen yang menilai toilet merupakan fasilitas pelayanan umum yang semestinya dapat digunakan secara gratis sebagai bagian dari pelayanan kepada pelanggan SPBU.

Salah seorang pengguna jalan yang ditemui di lokasi pada Jumat malam (10/7/2026) mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terlebih bagi para pengendara yang sedang melakukan perjalanan jauh dan membutuhkan fasilitas umum.

Masyarakat kemudian mempertanyakan kesesuaian pungutan tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-16/MBU/11/2021, mengatur penyediaan fasilitas umum di lingkungan BUMN, termasuk toilet, sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang layak.
Di sisi lain, standar pelayanan PT Pertamina Patra Niaga juga menempatkan fasilitas seperti toilet, musala, dan area istirahat sebagai bagian dari pelayanan kepada konsumen.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan tersebut, penanganannya menjadi kewenangan pihak Pertamina sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga segera menurunkan tim pengawas untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan pungutan biaya toilet di SPBU 33.46101 Cirapih.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan perusahaan, mulai dari teguran administratif, evaluasi operasional, hingga sanksi lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan praktik serupa di SPBU lain dengan menyertakan nomor SPBU, lokasi, waktu kejadian, serta dokumentasi pendukung melalui layanan resmi Pertamina agar dapat ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 33.46101 Cirapih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya penggunaan toilet tersebut.
[ Redaksi ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat