Shultannews.com SERANG – Tim Kuasa Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polda Banten, Senin (20/7/2026), untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak.
Kedatangan tim hukum tersebut dilakukan setelah Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menerima surat kuasa pendampingan hukum dari korban pada Minggu (19/7/2026). Tim menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
Revan menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menerima kuasa pada hari Minggu dan akan memberikan pendampingan hukum secara optimal. Perkara ini akan kami kawal bersama rekan-rekan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm agar seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa FERADI WPI mengecam segala bentuk tindakan main hakim sendiri serta berharap penyidik segera melakukan langkah-langkah penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Revan, berdasarkan informasi yang diterima dari korban, hasil visum telah menjadi salah satu alat bukti pendukung dalam perkara tersebut. Selain itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti lain, termasuk dugaan hilangnya telepon genggam milik korban yang menurut keterangan korban diduga diambil saat peristiwa terjadi.
Hingga saat kunjungan dilakukan, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus diharapkan dapat segera dilakukan, termasuk terhadap istri korban yang mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Secara terpisah, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Donny, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang independen berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Harapan kami agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah,” tegas Donny Andretti.
Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun menjelaskan bahwa dirinya merupakan Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangannya, peristiwa bermula ketika puluhan orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan JAYAGATI mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
“Saat saya membuka pintu rumah, saya langsung diserang. Setelah itu saya mendengar ucapan yang menyebut nama JAYAGATI dan ‘Bu Dewan’. Berdasarkan ucapan tersebut, saya menduga persoalan yang saya alami berkaitan dengan kritik yang sebelumnya saya sampaikan,” ujar Uun.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari korban dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Korban mengaku mengalami pemukulan, tendangan, pemotongan jenggot secara paksa, serta kehilangan telepon genggam yang menurut pengakuannya diduga diambil oleh pihak yang melakukan penyerangan. Seluruh dugaan tersebut telah dan akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Uun juga menjelaskan bahwa sebelum kejadian dirinya aktif menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan RSUD Adjidarmo dan sistem BPJS Kesehatan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, perjuangan tersebut dilakukan semata-mata untuk mendorong peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain dugaan pengeroyokan di rumahnya, korban mengaku sempat dibawa secara paksa ke dalam kendaraan dan mengalami kekerasan selama perjalanan. Ia juga mengaku menerima ancaman serta dibawa ke sebuah rumah sebelum bertemu Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan korban yang masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Korban juga menyebut penandatanganan surat perdamaian dilakukan ketika dirinya berada dalam kondisi tertekan dan disaksikan anggota Polsek Cibadak.
Penilaian mengenai keabsahan surat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan apabila nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami cedera pada bagian kepala, rahang, rusuk, ulu hati, punggung, serta tangan. Korban telah menjalani visum dan berencana melakukan pemeriksaan medis lanjutan karena masih merasakan nyeri pada bagian dada dan mengalami kesulitan bernapas.
Turut hadir mendampingi proses tersebut jajaran penasihat hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, di antaranya Surip, S.H., Suhardi, S.H., Benny Rusli, S.H., Andriyani Samudra, Rizky Meidiansyah, S.H., M. Jaelani, S.H., Rusli Valentino, Aspia, Priyanka Mulya Setia Pratama, serta Wilma Sribayu.
[ Valen ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat