Shultannews

Berita Terkini

Kasus Uun Naik Penyidikan, Saksi Kunci Diperiksa Polda Banten

Shultannews.com SERANG – Penanganan perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan pengancaman, dan dugaan perampasan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun ke Polda Banten memasuki babak baru. Pada Senin (20/7/2026), Ketua RT 05/RW 04 Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Supyadin, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sebagai saksi.

Pada hari yang sama, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara tersebut secara resmi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi saksi selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum.

“Hari ini kami sudah selesai mendampingi Pak RT yang dipanggil sebagai saksi. Pada hari ini juga perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan para pelaku segera dapat diamankan,” ujar Revan kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Meski demikian, Revan menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai menjalani pemeriksaan, Supyadin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa yang disaksikannya pada malam kejadian.

Menurut Supyadin, sekitar pukul 20.00 WIB pada Sabtu (18/7/2026), seorang pria datang ke rumahnya untuk menanyakan alamat rumah Uun.

“Sekitar pukul delapan malam ada satu orang datang ke depan rumah saya menanyakan rumah Pak Uun. Setelah itu orang tersebut naik ke atas lagi, sedangkan saya tetap berada di bawah,” tuturnya.
Beberapa saat kemudian, ia melihat banyak orang telah berkumpul di depan rumah Uun.

“Yang datang kepada saya untuk menanyakan alamat hanya satu orang. Namun ketika saya melihat ke arah rumah Pak Uun, sudah ada banyak orang di depan rumahnya. Jumlah pastinya saya tidak mengetahui,” katanya.

Supyadin mengaku hanya menyaksikan situasi tersebut dari sekitar rumahnya dan tidak berani mendekat karena merasa khawatir melihat banyaknya orang yang berkumpul.

“Saya melihat dari rumah saya sendiri. Saya ingin mendekat, tetapi merasa takut karena orangnya banyak, sehingga saya tidak berani menghampiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan kepada penyidik merupakan fakta yang diketahuinya secara langsung.

“Hari ini saya dipanggil penyidik sebagai saksi untuk memberikan keterangan sesuai apa yang saya ketahui,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Supyadin juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengenal Uun sebagai warga di lingkungannya. Ia menyebut Uun dikenal sering membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, khususnya warga kurang mampu yang menghadapi persoalan pelayanan kesehatan maupun administrasi BPJS.

“Saya mengenal Pak Uun sudah cukup lama. Sepengetahuan saya, beliau sering membantu warga yang kurang mampu. Kalau ada warga yang kesulitan berobat atau mengalami kendala terkait BPJS, beliau sering membantu mencarikan solusi,” ujarnya.

Supyadin berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Harapan saya, setelah adanya perkara ini, jangan sampai ada lagi kejadian yang serupa di kemudian hari,” katanya.

Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandai berlanjutnya proses penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten. Pada tahap ini, penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan langkah-langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Banten mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta pihak organisasi JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

[ Valen ]