Shultannews

Berita Terkini

FERADI WPI Serahkan Pembuktian Kasus ke Polda Banten

Shultannews.com LEBAK – Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dugaan pengeroyokan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Menyikapi klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, organisasi tersebut memilih menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan kepada publik, sembari menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Kami menghormati setiap pihak yang menyampaikan klarifikasi. Namun, mengenai benar atau tidaknya suatu peristiwa, biarlah penyidik Polda Banten yang membuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” ujar Donny.

Ia menambahkan bahwa FERADI WPI tidak akan terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang di ruang publik dan tetap mengedepankan proses hukum.

“Kami akan terus mendampingi Pak Uun secara maksimal. Harapan kami, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang terjadi sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Donny juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini konsisten mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawal proses hukum ini. Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong penegakan hukum yang transparan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menegaskan bahwa tim pendamping hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan ataupun mengaitkan perkara ini dengan isu-isu di luar proses hukum. Fokus kami hanya satu, yakni memastikan korban memperoleh pendampingan hukum yang maksimal dan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif,” jelas Revan.

Menurutnya, berbagai pendapat maupun dinamika yang berkembang di masyarakat merupakan bagian dari ruang publik, namun proses pembuktian tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun mengaku menghormati klarifikasi yang telah disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Ia menilai setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Saya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan klarifikasi. Saya juga tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Saya percaya penyidik Polda Banten akan bekerja secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Uun.

Ia juga menyambut baik komitmen seluruh pihak yang menyatakan siap mengikuti proses hukum.

“Harapan saya sederhana, semoga semua pihak bersikap kooperatif sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun terkait dugaan pengeroyokan, dugaan pencurian dengan kekerasan, serta dugaan penculikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang bersifat final.

[ Redaksi ]