Shultannews.com Bandar Lampung, 25 Juli 2026 – Hampir sebelas bulan sejak melaporkan dugaan pelanggaran terhadap seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana suaminya, Siti Khotijah mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Dalam keterangannya, ia berharap Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI memberikan perhatian agar proses penanganan laporan yang diajukannya dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Saya sudah hampir sebelas bulan menunggu. Saya hanya berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah saya sampaikan. Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung agar perkara ini mendapat perhatian sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” ujar Siti Khotijah.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Siti terhadap seorang jaksa bernama Rakhmad Setiawan, S.H., yang saat itu menangani perkara pidana suaminya, M. Umar bin Abu Tholib. Pengaduan pertama disampaikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada 13 Agustus 2025 dan selanjutnya diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diproses melalui mekanisme pengawasan internal.
Perkara pidana yang menjerat M. Umar tercatat di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Pada tingkat pertama, M. Umar dijatuhi hukuman penjara 9 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Melalui pendampingan hukum Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama tim kuasa hukum, perkara tersebut diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung mengurangi pidana M. Umar menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan. Saat ini, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung.
Sementara itu, terkait pengaduan terhadap oknum jaksa, Kejaksaan Tinggi Lampung membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.
Pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukum.
Selain pelapor, sejumlah pihak lain juga dimintai keterangan dalam proses inspeksi kasus tersebut.
Melalui Surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan bahwa pengaduan telah diterima dari Komisi Kejaksaan RI, inspeksi kasus telah dilaksanakan, dan hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, berharap proses tersebut segera memperoleh kepastian sehingga memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.
“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Siti Khotijah menyatakan dirinya tetap menghormati proses dan mekanisme pemeriksaan yang berjalan di lingkungan Kejaksaan. Namun sebagai pelapor, ia berharap memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporannya.
“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada kami sebagai pelapor. Jangan sampai proses ini berhenti hanya pada surat balasan administratif tanpa adanya kepastian mengenai hasil akhirnya,” kata Siti.
Narasumber: Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib.
[ Valen ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat