Shultannews.com SUMBAWA — Komitmen dalam memberikan pendampingan hukum serta memperjuangkan penyelesaian perkara secara objektif dan berkeadilan kembali ditunjukkan oleh DPD FERADI WPI Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPD FERADI WPI NTB, Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., tim kuasa hukum FERADI WPI berhasil mendampingi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa, Sabtu (12/9/2026).
Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui pendekatan humanis dan keadilan restoratif (restorative justice). Para pihak yang terlibat akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan proses hukum yang berlaku.
Proses penyelesaian berlangsung melalui komunikasi dan mediasi yang disaksikan oleh pihak penyidik Polres Sumbawa bersama tim penasihat hukum.
Usai proses mediasi, Ahmad Muharom menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polres Sumbawa, khususnya para penyidik yang telah memberikan ruang komunikasi dan dialog dalam proses penyelesaian perkara.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kooperatif dari pihak Polres Sumbawa. Melalui komunikasi yang baik serta semangat kekeluargaan, akhirnya titik temu antara para pihak dapat dicapai. Ini merupakan kemenangan bersama dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Muharom.
Menurutnya, penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak semata-mata berbicara mengenai berakhirnya sebuah perkara, tetapi juga bagaimana seluruh pihak dapat memperoleh penyelesaian yang proporsional dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum.
Ahmad Muharom menegaskan, DPD FERADI WPI NTB akan terus berkomitmen hadir memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta prinsip keadilan.
“FERADI WPI akan terus hadir di tengah masyarakat. Kami ingin bantuan hukum tidak hanya berorientasi pada proses berperkara, tetapi juga mampu menjadi jembatan untuk mencari solusi terbaik sepanjang penyelesaian tersebut dimungkinkan menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan pendampingan perkara di Polres Sumbawa tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran advokat dan paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap penyelesaian persoalan hukum secara tepat, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Pihak keluarga yang turut mendampingi proses penyelesaian perkara juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ahmad Muharom beserta tim FERADI WPI NTB atas pendampingan hukum yang diberikan hingga proses penyelesaian dapat berlangsung dengan baik.
Dengan tercapainya kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif, seluruh pihak diharapkan dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut serta menjadikan penyelesaian ini sebagai momentum untuk memperkuat kesadaran hukum dan keselamatan dalam berlalu lintas di tengah masyarakat.
[ Valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN