Shultannews

Berita Terkini

Jelang Sidang Mamat Godril, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Objektif

Shultannews.com PEKALONGAN — Perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin, 21 September 2026.

Menjelang persidangan tersebut, Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia Dharma Nusantara, selaku Advokat/Kuasa Hukum ahli waris dan keluarga korban, meminta agar seluruh proses pembuktian dilakukan secara cermat, objektif, menyeluruh, serta tetap memperhatikan hak-hak keluarga korban.
Willy mengatakan, rangkaian peristiwa perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan akibat akhir berupa meninggalnya korban.

Menurutnya, cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, bagian tubuh yang menjadi sasaran, rangkaian tindakan sebelum dan saat penyerangan, hingga tindakan setelah korban berupaya menyelamatkan diri merupakan fakta yang perlu diuji dalam persidangan.

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Namun kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif. Cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, bagian tubuh yang menjadi sasaran, rangkaian penyerangan, serta tindakan setelah korban berusaha menyelamatkan diri merupakan bagian penting yang menurut kami harus diperiksa secara utuh dalam pembuktian,” ujar Willy.

Minta Konstruksi Hukum Diuji di Persidangan
Willy menyampaikan bahwa terdapat aspek yuridis yang menurut pihak keluarga korban perlu diuji dalam menentukan konstruksi tindak pidana.

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam materi pemberitaan dan keterangan pihak keluarga, korban disebut sempat berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan, namun kemudian dikejar dan kembali mengalami penusukan.

Menurut Willy, rangkaian tersebut perlu diuji kaitannya dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana terhadap nyawa.
“Dari perspektif hukum pidana, kami berpandangan bahwa fakta-fakta tersebut patut diuji apakah telah memenuhi unsur Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, dan bukan semata-mata ditempatkan dalam konstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 466 ayat (3),”

jelasnya.
Ia menegaskan, perbedaan konstruksi tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan, bukan berdasarkan opini pihak tertentu.

Dalam penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, pembunuhan mensyaratkan adanya kematian korban yang dikehendaki oleh pelaku. Penjelasan tersebut juga menyebut bahwa hakim dapat mempertimbangkan antara lain motif, cara, sarana atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Karena itu, pihak kuasa hukum keluarga korban menilai seluruh rangkaian peristiwa perlu diuji melalui keterangan saksi,

keterangan terdakwa, surat, hasil visum, barang bukti, serta alat bukti lain yang sah sesuai hukum acara pidana.

“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian Majelis Hakim dan tidak pula meminta perkara ini diputus berdasarkan opini. Posisi kami adalah menyampaikan argumentasi hukum dari perspektif kepentingan korban. Apakah unsur Pasal 458 terpenuhi atau tidak, sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” tegas Willy.

Hak Keluarga Korban Juga Diperhatikan
Selain mengenai konstruksi perkara, Willy menyoroti dampak meninggalnya Mamat Godril terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Ia mengatakan keluarga korban kehilangan sosok yang memiliki peran penting dalam kehidupan keluarga.

“Yang harus kita ingat, ada keluarga yang kehilangan seorang suami, ayah sekaligus tulang punggung keluarga. Karena itu, kepentingan hukum keluarga korban juga harus mendapatkan perhatian khusus. Kami akan memperjuangkan hak-hak korban dan ahli waris melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Menurut Willy, perjuangan terhadap hak keluarga korban tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak menghilangkan hak-hak terdakwa.

“Keadilan bagi keluarga korban bukan berarti mengabaikan hak terdakwa, tetapi memastikan seluruh kepentingan hukum dalam proses peradilan diperhatikan secara proporsional,” tambahnya.

KUHAP Nasional Mengatur Hak Korban
Dalam konteks hukum acara pidana, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut memuat penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban, sekaligus mengatur antara lain ganti rugi,

rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan penguatan peran advokat.
UU tersebut juga mendefinisikan restitusi sebagai pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas kerugian material dan/atau imaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Dengan demikian, pihak keluarga korban menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya.

Donny Andretti: Jangan Ada Fakta yang Diabaikan
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan dukungan terhadap pendampingan hukum keluarga korban.

Donny menekankan pentingnya proses hukum yang profesional dan berbasis alat bukti.

“Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada fakta yang diabaikan dan jangan pula ada kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh alat bukti diperiksa di persidangan.

Kepentingan keluarga korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan ataupun opini publik,” ujar Donny.

Ia menambahkan bahwa penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional harus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Tugas kami adalah memastikan perspektif serta kepentingan hukum korban dan ahli warisnya disampaikan secara proporsional melalui mekanisme hukum,” katanya.

Menurut Donny, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa fakta dan alat bukti secara menyeluruh.

“Kami berharap seluruh fakta diuji secara terbuka dan objektif, sehingga konstruksi hukum perkara ini dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,” pungkas Donny.

Sidang Perdana 21 September 2026
Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin, 21 September 2026.

Persidangan nantinya menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan posisi hukumnya serta bagi Majelis Hakim untuk memeriksa perkara berdasarkan hukum acara dan alat bukti yang diajukan.

[ Valen ]