Shultannews

Berita Terkini

DIDUGA RANGKAP JABATAN, GURU PNS di SUKABUMI DISOROT

Shultannews.com SUKABUMI – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan. Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat didesak melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian status kepegawaian, data pendidikan, serta pengelolaan bantuan pemerintah.

Informasi tersebut mencuat berdasarkan penelusuran data dan laporan masyarakat yang mempertanyakan kemungkinan adanya rangkap jabatan di lingkungan pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Salah satu wilayah yang disebut dalam informasi tersebut adalah Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pihak yang dimaksud melakukan pelanggaran disiplin ASN maupun ketentuan pengelolaan data pendidikan.

FKWSB Minta Dugaan Rangkap Jabatan Ditelusuri

Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Rd. Hadi Haryono, meminta instansi berwenang menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif dan transparan.

Menurutnya, status kepegawaian seorang guru PNS, tugas kedinasan, serta keterlibatannya dalam pengelolaan lembaga pendidikan nonformal perlu diperiksa untuk memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada persoalan administrasi kepegawaian yang tidak terdeteksi. Kami meminta dinas terkait melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan,” tegas Rd. Hadi Haryono.

Ia menilai, pengawasan diperlukan untuk menjaga profesionalitas tenaga pendidik sekaligus memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan secara akuntabel.

Aturan Disiplin PNS Perlu Menjadi Acuan Pemeriksaan

Dalam persoalan ini, salah satu regulasi yang perlu menjadi acuan pemeriksaan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun, dugaan seseorang merangkap jabatan sebagai guru PNS dan pengelola atau kepala PKBM tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Instansi berwenang perlu memeriksa status jabatan, dasar penugasan, ketentuan yang berlaku, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan atau gangguan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan.

Pemeriksaan tersebut penting agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan fakta, bukan semata-mata asumsi.

Data Dapodik Perlu Diverifikasi

Selain aspek kepegawaian, perhatian juga tertuju pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk status penugasan dan satuan pendidikan induk pihak yang diduga bersangkutan.

Dinas Pendidikan diminta memeriksa apakah data yang tercatat telah sesuai dengan kondisi sebenarnya serta ketentuan pendataan yang berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.

Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian data, kesalahan administrasi, atau indikasi pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut. Kesimpulan mengenai dugaan manipulasi data tidak dapat ditetapkan sebelum pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Pengelolaan Dana PKBM Turut Diminta Diperiksa

PKBM merupakan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai program pembelajaran bagi masyarakat. Apabila lembaga menerima bantuan pemerintah, pengelolaannya wajib mengikuti persyaratan program, petunjuk teknis, dan ketentuan pertanggungjawaban yang berlaku.

Karena itu, Inspektorat dan instansi terkait didorong melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi konkret mengenai ketidaksesuaian penggunaan dana atau konflik kepentingan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan pendidikan digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi warga belajar.

Meski demikian, dugaan rangkap jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran. Kedua persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.

Tiga Langkah yang Didesak Masyarakat

Masyarakat dan pemerhati pendidikan nonformal mendorong tiga langkah tindak lanjut:

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diminta memverifikasi status penugasan, data Dapodik, dan legalitas pengelolaan PKBM yang disebut dalam laporan, khususnya di wilayah Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, serta wilayah lain apabila ditemukan indikasi serupa.
  2. BKPSDM Kabupaten Sukabumi diminta memeriksa status kepegawaian dan kemungkinan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
  3. Inspektorat Kabupaten Sukabumi diminta menindaklanjuti apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan atau anggaran pendidikan pada lembaga terkait.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Pihak Terkait Diminta Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun pada Sabtu, 10 Oktober 2026, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, BKPSDM, serta pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

Menurut informasi yang diterima redaksi, pihak yang bersangkutan belum berhasil dihubungi. Oleh sebab itu, belum terdapat keterangan langsung mengenai status jabatan, dasar penugasan, maupun penjelasan atas dugaan yang beredar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Berita ini akan diperbarui setelah redaksi memperoleh klarifikasi dan informasi resmi dari pihak-pihak terkait.

 

[ Valen ]