Shultannews.com Warga Minta APH dan Dinas Terkait Turun Tangan, Dugaan Penggunaan Lahan Irigasi dan Bahu Jalan Jadi Sorotan
C. Adeg, C. Gombong — Pembangunan perusahaan yang bergerak di bidang produksi nasi marinas, tepung, dan sambal di Kampung Tegal Kopi, RT 001/RW 10, Desa C. Adeg, Kecamatan C. Gombong, menjadi perhatian warga setempat. Masyarakat meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi terbuka terkait legalitas pembangunan, perizinan, serta penggunaan lahan di sekitar lokasi.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan keberadaan papan informasi atau plang proyek yang menurut keterangan mereka belum terlihat di lokasi pembangunan. Selain itu, warga juga meminta kejelasan mengenai dugaan penggunaan area irigasi perairan dan bahu jalan yang dikhawatirkan berkaitan dengan kepentingan umum.

Warga Pertanyakan Legalitas dan Perizinan
Warga berharap pihak perusahaan dapat menjelaskan secara transparan status kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen perizinan pembangunan, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lingkungan sekitar. Warga juga menginginkan adanya kepastian bahwa seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Menurut keterangan warga, upaya meminta mediasi dan klarifikasi belum memperoleh tanggapan yang diharapkan. Mandor dan pelaksana pembangunan disebut belum memberikan penjelasan yang memadai kepada warga maupun wartawan yang berupaya meminta keterangan mengenai persoalan tersebut.
Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak pelaksana maupun perusahaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Masyarakat Minta Aparat dan Dinas Terkait Turun ke Lapangan
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Polsek dan Polres sesuai kewenangannya, serta instansi pemerintah terkait agar melakukan pemeriksaan langsung terhadap pembangunan perusahaan tersebut.
Instansi yang berwenang diharapkan memeriksa sejumlah aspek, antara lain:
- Legalitas dan perizinan pembangunan, termasuk kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.
- Kesesuaian tata ruang dan penggunaan lahan, khususnya apabila terdapat dugaan pemanfaatan area yang diperuntukkan bagi fasilitas umum.
- Fungsi saluran irigasi dan bahu jalan, untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap kepentingan masyarakat.
- Persyaratan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai skala serta karakteristik kegiatan usaha.
- Dampak pembangunan terhadap warga sekitar, termasuk potensi gangguan terhadap akses jalan, aliran air, dan lingkungan permukiman.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga Menginginkan Dialog dan Kepastian Hukum
Warga menegaskan bahwa permintaan klarifikasi bukan bertujuan menghambat investasi atau kegiatan usaha. Masyarakat hanya menginginkan adanya keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan umum.
“Kami hanya meminta kejelasan dan keterbukaan. Kami berharap pihak perusahaan bersedia berdialog dengan warga dan menjelaskan perizinan serta batas-batas lahan yang digunakan. Kami juga meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait turun langsung untuk memeriksa persoalan ini secara objektif dan transparan,” demikian aspirasi yang disampaikan warga.
Masyarakat berharap mediasi dapat segera difasilitasi sehingga persoalan yang berkembang tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, warga berharap instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan, penjelasan resmi diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Pihak Perusahaan dan Instansi Berwenang
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas pembangunan, perizinan, serta dugaan penggunaan area irigasi dan bahu jalan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak perusahaan, pelaksana pembangunan, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius agar pembangunan di Kampung Tegal Kopi berjalan sesuai aturan, tidak mengganggu fasilitas umum, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kenyamanan warga sekitar.
[ Valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN