Shultannews.com Kabupaten Tangerang, 22 April 2026 Balaraja, Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com -Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III DPR RI, menyusul dugaan kejanggalan serius dalam penanganan perkara perusakan Masjid Jami Nuruttijaroh.
Sekretaris Jenderal PERADI, Hermansyah Dulaimi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tekanan agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam proses penyidikan yang menyangkut tempat ibadah.
“Surat sudah kami sampaikan dan diterima secara resmi. Bahkan kami juga telah bertemu langsung dengan pimpinan Komisi III untuk meminta agar Polda Banten dipanggil dan memberikan penjelasan secara terbuka,” tegasnya di BSD City, Serpong.
Perubahan Pasal Dinilai Janggal dan Tidak Masuk Akal
PERADI menyoroti perubahan pasal yang dinilai tidak lazim dan berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum.
Awalnya, penyidik menetapkan tersangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 210 ayat (1) KUHP. Namun, secara tiba-tiba Pasal 210 disebut sebagai “kesalahan pengetikan”-alasan yang dianggap tidak profesional untuk institusi sebesar kepolisian.
Lebih mencurigakan lagi, dalam SP2HP tertanggal 6 Februari 2026, pasal kembali berubah menjadi Pasal 406 KUHP juncto Pasal 201 KUHP.
“Ini bukan typo biasa. Ini menyangkut nasib hukum seseorang dan integritas proses penyidikan.
Kalau pasal bisa berubah-ubah seperti ini, publik patut curiga ada apa di baliknya,” ujar Hermansyah.
Dugaan Lemahnya Penegakan Hukum
Pelapor, Oki Agus Tiawan, bahkan menilai alasan “salah ketik” sebagai bentuk pelecehan terhadap akal sehat publik.
“Ini Polda, bukan kantor sembarangan. Masa pasal pidana bisa salah ketik? Ini lucu sekaligus memprihatinkan,” katanya dengan nada keras.
Ia juga mempertanyakan mengapa kasus perusakan tempat ibadah yang berdiri lebih dari 20 tahun justru diarahkan ke pasal yang dinilai ringan, sehingga terkesan membuka ruang bagi pelaku untuk bebas tanpa penahanan.
“Ini masjid, bukan kandang. Harusnya dikenakan pasal berat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini yang membuat kami curiga ada ketidakwajaran dalam proses hukum,” tegasnya.
DKM: Jangan Rusak Kepercayaan Publik
Ketua DKM, Ahmad Yani, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap inkonsistensi penanganan kasus ini.
“Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terlihat tidak tegas terhadap perusakan tempat ibadah,” ujarnya.
Tekanan Publik Menguat
Kasus ini kini berkembang menjadi isu nasional, dengan sorotan tajam terhadap profesionalitas aparat penegak hukum. PERADI mendesak Komisi III DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil Polda Banten untuk membuka fakta secara transparan di hadapan publik.
Jika tidak, bukan hanya kasus ini yang dipertanyakan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih provokatif (headline media online) atau ?versi rilis resmi yang lebih rapi dan netral.
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group
[ Valen ]


More Stories
Audiensi Jamaah UKA Group di Cibadak Soroti Sengketa Lahan, Desak Penanganan Cepat
Wabup Bogor Lepas Kloter Perdana Jamaah Haji 2026
Kementerian PU Apresiasi Penataan Puncak, Pemkab Bogor Perkuat Sinergi