Shultannews.com MELAWI (Kal-Bar) – garudanewss.com – Perkara dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polres Melawi akhirnya berakhir damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan mencabut laporan setelah mencapai kesepahaman bersama.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Nanda Fahriza Fitriyandi pada 11 April 2026 dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalimantan Barat. Insiden terjadi pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Melalui mediasi, kedua pihak akhirnya menandatangani surat perjanjian damai pada Kamis malam, 30 April 2026, di Sekretariat LPM Melawi. Terlapor, Iswandi, mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dengan itikad baik.
Proses perdamaian turut disaksikan oleh saksi dari masing-masing pihak, Rahmaddani dan Junaidi, yang memastikan kesepakatan berlangsung tanpa tekanan. Kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, serta menjadikan musyawarah sebagai langkah menjaga hubungan sosial di masyarakat.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan, sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Nanga Pinoh tetap kondusif.
Redaksi


More Stories
Iswan Menang Telak, Terpilih Sebagai Ketua RT 03 RW 18 Kampung Kelapa Desa Rawapanjang
Rangga Hadiri Anniversary ke-6 B333DIL, Perkuat Sinergi dan Soliditas Antar Komunitas
Pemuda Pancasila, Garda Terdepan Pengabdian dan Aksi Nyata untuk Bangsa