Shultannews com SUKABUMI – Maraknya program pembangunan di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBD, APBN, maupun anggaran pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2026,
menimbulkan sorotan tajam dari kalangan media. Sejumlah wartawan yang menjalankan tugas peliputan proyek pemerintah mengaku kerap mendapat intimidasi dari oknum tidak bertanggung jawab yang diduga membekingi proyek tersebut.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap wartawan, sekaligus mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Wartawan adalah alat publikasi publik, sarana komunikasi massal, sekaligus pengawal kebijakan pemerintah dalam kerangka demokrasi dan supremasi hukum. Sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, wartawan berperan sebagai wakil publik dan advokat kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, berita harus menjadi cerminan suara rakyat, bukan alat kepentingan pribadi atau kelompok.
Pemerhati publik Iwan S. menegaskan, pihaknya mengutuk keras maraknya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk membekingi pengusaha atau proyek tertentu. Hal ini semakin membuat profesi wartawan rawan disalahgunakan dan berpotensi merusak integritas pers nasional.
[ Valen ]


More Stories
Polres OKU Selatan Ungkap Budidaya dan Peredaran Ganja, Satu Tersangka Diamankan
Pelayanan SPMB SMAN Cigombong Berjalan Optimal
Cing Ikah Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Harapan Mengalir