Shultannews

Berita Terkini

Sengketa Lahan SPPG, Pemilik Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Shultannews.com  BOGOR – Tim investigasi dan redaksi Shultannews.com melakukan pemantauan langsung dengan mendatangi kantor KPPG MBG wilayah Bogor Utara. Langkah ini diambil untuk menuntaskan dugaan sengketa lahan serta pembangunan bangunan yang didirikan di area SPPG Pamuruyan, Cibadak.

Bangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai hak milik Hj. Siti Eni Nuraeni. Dalam kasus ini, pihak pemilik tanah secara tegas meminta agar seluruh kegiatan operasional maupun pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara atau ditutup, hingga adanya kesepakatan atau titik temu penyelesaian masalah yang jelas dan adil.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan respons yang memadai dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim media telah melakukan kunjungan sebanyak tiga kali guna menindaklanjuti surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh Korwil SPPG wilayah Sukabumi, Sandi Ibnu Azis. Dalam surat tersebut, ditanyakan kejelasan status aduan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.

Namun ironisnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil konkret. “Kami sudah mendatangi lokasi sebanyak tiga kali, namun setiap kali berkunjung, petugas atau pejabat yang berkompeten di KPPG Bogor tidak pernah berada di tempat. Yang kami temui hanya pihak keamanan (security) dan beberapa orang yang tidak mengaku sebagai anggota resmi KPPG,” ungkap tim lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kinerja dan keberadaan jajaran KPPG Bogor Utara. Masyarakat dan pihak terkait menunggu kejelasan, transparansi, serta solusi hukum yang adil terkait komplikasi lahan di SPPG Pamuruyan tersebut.

Team Redaksi

SHULTANNEWS.COM