Shultannews.com Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri No. 108 Tahun 2019 menetapkan aturan baru terkait prosedur pindah Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten/kota. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW, desa, atau kecamatan.
Proses pindah cukup dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal atau melalui layanan online resmi. Warga hanya perlu membawa dokumen utama berupa KK dan KTP asli, serta melengkapi formulir F-1.03.
Dokumen yang Dibutuhkan
– KK asli
– KTP-el asli
– Formulir F-1.03 (tersedia di kantor/online)
– Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (jika ada)
– Fotokopi akta kelahiran/KIA jika pindah bersama anak
– Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang/kontrak)
Prosedur Pindah KK Antar Kabupaten.
[ Valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN