Shultannews.com Kabupaten Tasikmalaya — Pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya toilet sebesar Rp2.000 di SPBU 33.46101 (PT Alia Sukapura), Parung, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, justru berbuntut panjang. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi atau menggunakan hak jawab, pihak terkait diduga menempuh cara tidak profesional dengan melakukan intimidasi melalui jalur tidak langsung.
Seorang jurnalis yang juga merupakan pemilik media sekaligus Redaktur Pelaksana mengaku menerima serangkaian panggilan telepon dari sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan. Panggilan tersebut diduga merupakan suruhan dari pihak manajemen SPBU, dengan nada bicara keras dan bernuansa ancaman.
Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip kebebasan pers dan etika jurnalistik. Dalam praktik yang benar, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme resmi seperti hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum, bukan melalui intimidasi.
“Sebagai jurnalis, saya tidak habis pikir. Kenapa harus lewat orang lain dan dengan nada mengancam? Padahal pihak manajemen memiliki nomor saya untuk klarifikasi. Seharusnya bisa komunikasi langsung atau melalui prosedur yang benar,” ujar jurnalis tersebut, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menyoroti adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan namun diduga tidak memahami kode etik jurnalistik, bahkan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membackup kepentingan usaha.
Mengacu pada ketentuan Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelanggaran kode etik jurnalistik pada umumnya dikenakan sanksi administratif dan moral. Sanksi tersebut meliputi kewajiban memuat hak jawab atau koreksi, permintaan maaf terbuka, teguran keras, hingga rekomendasi pemecatan bagi pelanggaran berat. Dalam kasus tertentu, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana atau denda maksimal Rp500 juta.
Meski mendapat tekanan, jurnalis tersebut menegaskan tidak akan gentar dalam menjalankan tugasnya.
“Saya akan tetap menulis berdasarkan fakta di lapangan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau premanisme,” tegasnya.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan resmi Pertamina dan arahan Kementerian BUMN, fasilitas toilet di seluruh SPBU Pertamina seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis. Toilet merupakan bagian dari fasilitas umum yang wajib disediakan untuk kenyamanan konsumen.
Masyarakat yang menemukan adanya pungutan biaya toilet di SPBU diimbau untuk melaporkannya melalui Call Center Pertamina 135 agar dapat segera ditindaklanjuti. Pihak pengawas SPBU yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik.
(Redaksi)


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat