Shultannews.com MAKASSAR – Kaburnya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadah dari ruang tahanan Polsek Tamalate menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaku bernama Fajrin (25) sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Tim Gegana di Jalan Muhammad Tahir Lorong 7, Kecamatan Tamalate, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 00.55 WITA. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku curanmor lainnya, yakni Anca dan Dg Tarang alias Yesus yang lebih dahulu ditangkap di Polewali Mandar.
Namun publik dikejutkan setelah Fajrin dilaporkan melarikan diri dari tahanan pada Minggu, 10 Mei 2026. Kejadian tersebut langsung memunculkan tanda tanya besar, mengingat lokasi sel tahanan berada tepat di depan area penjagaan petugas.
Aktivis dan elemen masyarakat sipil menilai mustahil seorang tahanan bisa keluar begitu saja tanpa adanya dugaan kelalaian serius atau lemahnya pengawasan internal. Bahkan muncul spekulasi liar di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya unsur pembiaran dalam peristiwa tersebut.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau tahanan kasus curanmor saja bisa kabur dari dalam kantor polisi, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Kapolsek harus bertanggung jawab,” tegas salah satu perwakilan aliansi mahasiswa di Makassar.
Kasus ini dinilai mencoreng citra kepolisian dan memperlihatkan buruknya sistem pengamanan tahanan di tingkat sektor. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi total terhadap jajaran Polrestabes Makassar, khususnya di wilayah hukum Polsek Tamalate.
Secara hukum, dugaan kelalaian aparat dapat dijerat Pasal 427 KUHP terkait pejabat yang membiarkan tahanan melarikan diri, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, anggota yang terbukti lalai juga berpotensi dijatuhi sanksi etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mulai dari mutasi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tak hanya itu, insiden kaburnya tahanan tersebut dianggap sebagai bentuk kegagalan menjalankan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Menyikapi peristiwa itu, sejumlah aliansi mahasiswa dan aktivis anti-kejahatan dikabarkan akan turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Polda Sulawesi Selatan. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Selatan segera mencopot Kapolsek Tamalate serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang diduga lalai hingga menyebabkan tahanan kabur.
[ Redaksi ]


More Stories
Iswan Menang Telak, Terpilih Sebagai Ketua RT 03 RW 18 Kampung Kelapa Desa Rawapanjang
Rangga Hadiri Anniversary ke-6 B333DIL, Perkuat Sinergi dan Soliditas Antar Komunitas
Pemuda Pancasila, Garda Terdepan Pengabdian dan Aksi Nyata untuk Bangsa