Shultannews.com Kabupaten Bogor — Ketua FORWARA Jawa Barat, Santo, melontarkan kritik tajam terhadap rencana program digital desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bogor. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Bupati Bogor, segera mengevaluasi bahkan menghentikan program tersebut karena dinilai berpotensi menjadi pemborosan anggaran berkedok digitalisasi pelayanan publik.
Menurut Santo, sebagian besar desa di Kabupaten Bogor saat ini sudah memiliki portal desa dan sistem publikasi digital yang sebelumnya difasilitasi melalui program Diskominfo. Karena itu, rencana pengadaan program digital baru dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih anggaran.
“Rata-rata desa sudah memiliki portal desa. Jadi untuk apa lagi membuat program digital baru di tahun 2026? Jangan sampai ini hanya menjadi proyek bancakan anggaran dengan dalih meningkatkan kepuasan masyarakat,” tegas Santo.
Ia menilai alasan pemerintah yang mengaitkan program digital desa dengan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk mengalokasikan anggaran besar. Menurutnya, pelaksanaan SKM dapat dilakukan secara sederhana tanpa harus menghadirkan aplikasi atau sistem baru bernilai fantastis.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah desa memang diwajibkan melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara berkala. Namun mekanismenya dapat dilakukan melalui berbagai metode sederhana seperti kotak saran, formulir manual, wawancara langsung, maupun memanfaatkan website desa yang sudah tersedia.
“Kalau hanya untuk SKM, menggunakan Google Form juga bisa. Tidak perlu membuat program baru bernilai miliaran rupiah atau puluhan juta per desa. Jangan sampai digitalisasi hanya dijadikan alasan menghabiskan anggaran,” ujarnya.
FORWARA Jawa Barat juga menyoroti potensi adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mengambil keuntungan dari proyek digitalisasi desa, mulai dari penyedia aplikasi hingga oknum yang bermain dalam pengadaan program.
“Ini harus diawasi bersama. Jangan sampai program digital desa berubah menjadi ladang bisnis berkedok pelayanan publik. Yang diuntungkan pengusaha dan oknum tertentu, sementara desa hanya dijadikan objek proyek,” tambah Santo.
FORWARA meminta DPRD Kabupaten Bogor, aparat pengawas internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum turut mengawasi rencana anggaran digitalisasi desa Tahun 2026 agar tidak memunculkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Santo juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portal desa yang sudah ada sebelum meluncurkan program baru.
“Bupati Bogor harus tegas. Evaluasi dulu seluruh portal desa yang sudah berjalan, apakah benar dimanfaatkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat atau hanya formalitas administrasi,” pungkasnya.
[ Team ]


More Stories
Iswan Menang Telak, Terpilih Sebagai Ketua RT 03 RW 18 Kampung Kelapa Desa Rawapanjang
Rangga Hadiri Anniversary ke-6 B333DIL, Perkuat Sinergi dan Soliditas Antar Komunitas
Pemuda Pancasila, Garda Terdepan Pengabdian dan Aksi Nyata untuk Bangsa