Shultannews.com Kabupaten Bogor – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di UPT Capil Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terkait proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum operator saat melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Praktik tersebut dinilai mencederai semangat pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
Sorotan juga mengarah kepada Kepala UPT Capil Kecamatan Cijeruk yang diduga belum mengambil langkah tegas terhadap oknum yang disebut-sebut terlibat dalam praktik pungli tersebut. Minimnya pengawasan internal serta belum adanya klarifikasi resmi memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait komitmen pemberantasan pungli di lingkungan pelayanan publik.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pelaku diminta diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib diberikan secara profesional dan tanpa biaya di luar aturan resmi. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat tidak kembali terulang.
[ Redaksi ]


More Stories
Iswan Menang Telak, Terpilih Sebagai Ketua RT 03 RW 18 Kampung Kelapa Desa Rawapanjang
Rangga Hadiri Anniversary ke-6 B333DIL, Perkuat Sinergi dan Soliditas Antar Komunitas
Pemuda Pancasila, Garda Terdepan Pengabdian dan Aksi Nyata untuk Bangsa