Shultannews.com JAKARTA – Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 secara resmi mulai berlaku pada Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online dan Online Single Submission (OSS) sejak 15 Juni 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Implementasi KBLI 2025 merupakan bagian dari penyesuaian klasifikasi lapangan usaha terbaru dalam layanan administrasi badan usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, dan Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), yang diajukan mulai 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha sesuai KBLI 2025.
Selain itu, permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang diajukan oleh PT, Koperasi, Perseroan Perorangan, Persekutuan Perdata, Firma, dan CV sejak tanggal tersebut juga harus menyesuaikan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan baru ini dan memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan regulasi terbaru guna menghindari kendala dalam proses pendirian maupun perubahan data badan usaha melalui notaris.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum DPP Perkumpulan Pebisnis Jasa Legalitas Nasional (PJLN), Didit Sandra, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam membantu para pengusaha memenuhi aspek legalitas usaha dan kepatuhan perpajakan.
“Di tengah upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan UMKM dan investasi nasional, PJLN hadir untuk memastikan para pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang profesional, cepat, dan sesuai regulasi dalam pengurusan legalitas usaha maupun perpajakan,” ujar Didit Sandra.
Menurutnya, PJLN memberikan layanan pendampingan mulai dari pemilihan bentuk badan usaha seperti PT, CV, maupun Yayasan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, sertifikasi halal, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Melalui sistem pendampingan yang terstandarisasi dan berbasis digital, PJLN berupaya memangkas waktu serta birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama bagi para pengusaha, khususnya pelaku UMKM yang baru memulai usaha.
Selain itu, PJLN secara rutin menyelenggarakan webinar, sosialisasi, dan klinik pajak guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, menghindari sanksi administrasi, serta memanfaatkan berbagai insentif pajak yang tersedia.
Saat ini PJLN telah membangun jaringan layanan di berbagai provinsi di Indonesia guna memastikan standar pelayanan yang profesional, transparan, dan terjangkau bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga korporasi.
“Legalitas bukan sekadar syarat administratif. Legalitas adalah fondasi agar usaha dapat berkembang, memperoleh akses pendanaan, serta meningkatkan kepercayaan pasar. Kami hadir untuk memastikan tidak ada pengusaha yang terhambat karena persoalan legalitas dan perpajakan,” tegas Didit.
Pada tahun 2026, PJLN menargetkan pendampingan terhadap ratusan pelaku usaha baru serta membantu sedikitnya 500 UMKM naik kelas melalui penguatan aspek legalitas usaha. Beberapa program unggulan yang dijalankan antara lain “Legalitas 3 Hari Jadi” dan “Sosialisasi PJLN Pajak Perusahaan Masuk Desa”.
Sebagai organisasi resmi yang menaungi penyedia jasa pendirian badan usaha, perizinan, dan konsultan pajak di Indonesia, PJLN berkomitmen menghadirkan layanan profesional dengan biaya yang transparan serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Hukum, BKPM, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan hadirnya KBLI 2025, PJLN optimistis dapat menjadi mitra strategis bagi para pelaku usaha dalam mewujudkan bisnis yang legal, tertib administrasi, taat pajak, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun global.
[ Redaksi ]


More Stories
NGEBOLANG KE JATIGEDE: USTAD OPA MUSTOFA DAN REKAN-REKAN NIKMATI WISATA ALAM SUMEDANG
*KPP Bogor Raya: Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Kelalaian Pengamanan Aset Daerah*
PELEPASAN DAN GELAR KARYA BUDAYA PUTRA PUTRI NABAWI ANGKATAN VI