Shultannews

Berita Terkini

Dugaan Permintaan Uang dalam Proses Restorative Justice di Polres Garut Disorot, FERADI WPI Minta Propam Lakukan Pemeriksaan

Shultannews.com Garut, 1 Juli 2026 – Tim Pendamping Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Partners menyampaikan keprihatinan atas belum optimalnya proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan oleh para pihak.

Menurut keterangan tim pendamping hukum, melalui pendampingan yang dilakukan Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H., keluarga korban dan keluarga terlapor telah mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam dokumen tertanggal 25 Juni 2026 di Kabupaten Garut.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari para pihak, tindak lanjut terhadap proses penyelesaian tersebut diduga mengalami hambatan.

Tim pendamping hukum mengaku menerima informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15.000.000 kepada pihak terlapor yang diduga dilakukan oleh seorang pembantu penyidik yang disebut bernama Briptu Fahmi Abdul Azis. Selain itu, dalam rangkaian informasi yang diterima tim pendamping, turut disebut nama seorang Kanit PPA Polres Garut berpangkat Ipda berinisial I.I.

Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H., menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan disampaikan kepada aparat yang berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FERADI WPI menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh institusi yang berwenang. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta Divisi Propam dan pengawas internal Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan tersebut.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Partners, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui proses hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum, termasuk penerapan mekanisme Restorative Justice yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang maupun permintaan imbalan yang tidak sah.

FERADI WPI juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, pendampingan terhadap korban anak tetap menjadi prioritas utama. FERADI WPI berharap proses hukum maupun penyelesaian perkara dapat berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, serta kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat informasi berdasarkan keterangan narasumber dan masih berupa dugaan yang belum terbukti melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber: Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H.

Wartawan/Penulis: David Tatto.