Shultannews.com SURABAYA, 2 Juli 2026 – Tim kuasa hukum PT UNICOMINDO melalui Lawfirm Java Lawyers International (JLI) secara resmi melayangkan surat peringatan terakhir (somasi final) kepada Pemerintah Kota Surabaya agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran hak PT UNICOMINDO senilai Rp104.241.354.128,00 yang diklaim telah memiliki dasar hukum tetap.
Surat peringatan bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tersebut ditandatangani oleh Robert Simangunsong, selaku Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) sekaligus kuasa hukum resmi PT UNICOMINDO. Langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir sebelum ditempuh tindakan hukum lanjutan apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya tanggal 13 April 2026 telah tercapai kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera membahas penyelesaian kewajiban kepada PT UNICOMINDO. Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut dinilai belum diwujudkan dalam tindakan konkret.
Selama ini Pemerintah Kota Surabaya disebut masih mendasarkan penundaan pembayaran pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2019. Atas dasar itu, tim kuasa hukum PT UNICOMINDO meminta penegasan langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai kedudukan hukum pendapat hukum tersebut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui surat Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026, Kejaksaan Agung RI memberikan penegasan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Sementara itu, pendapat hukum pada hakikatnya tidak bersifat mengikat sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Berdasarkan penegasan tersebut, kuasa hukum PT UNICOMINDO menilai tidak terdapat lagi alasan hukum yang sah bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya diminta segera melunasi seluruh hak PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128,00 secara penuh sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kewibawaan lembaga peradilan. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, surat peringatan terakhir tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, pihak PT UNICOMINDO, serta didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi perkara.
[ Redaksi ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat