Shultannews.com Karawang, Jawa Barat – Tim kuasa hukum secara resmi melaksanakan penandatanganan surat kuasa untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan terhadap dua korban perempuan yang masing-masing masih berusia 15 tahun.
Langkah banding tersebut merupakan upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan guna memperoleh pemeriksaan kembali terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum, pembuktian, serta pertimbangan majelis hakim yang perlu diuji kembali oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak.

Berdasarkan berkas perkara dan fakta yang terungkap selama proses persidangan, perkara ini berkaitan dengan dugaan bahwa kedua korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras hingga kehilangan kesadaran dan berada dalam kondisi tidak berdaya.
Dalam keadaan tersebut, terdakwa yang pada saat kejadian masih berusia 17 tahun diduga melakukan persetubuhan terhadap kedua korban di sebuah apartemen. Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa para korban dan terdakwa sebelumnya tidak saling mengenal.
Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan keterlibatan dua orang lainnya, yakni seorang laki-laki berusia 21 tahun dan seorang perempuan berusia 16 tahun, yang diduga turut membantu atau mempermudah terjadinya peristiwa tersebut.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang akan kembali dinilai berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam pemeriksaan pada tingkat banding. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penandatanganan surat kuasa banding dilakukan oleh H. Adang Bahrowi, S.H., selaku Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua DPD Provinsi Jawa Barat, bersama tim kuasa hukum yang akan mendampingi proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengajuan banding bukan semata-mata bentuk keberatan terhadap putusan tingkat pertama, melainkan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh undang-undang kepada para pihak untuk memperoleh pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap penerapan hukum, penilaian alat bukti, serta pertimbangan yuridis yang menjadi dasar putusan.
Melalui proses banding tersebut, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat melakukan pemeriksaan ulang secara objektif, independen, cermat, dan komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hukum yang maksimal bagi para korban, terlebih karena perkara ini melibatkan anak sebagai korban tindak pidana.
Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang masih berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi lembaga peradilan. Seluruh penilaian atas perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak, identitas kedua korban tetap dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
Tim Kuasa Hukum berharap proses banding ini dapat menghadirkan putusan yang memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
[ Valen ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat