Shultannews.com KARAWANG – Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan terhadap dua korban perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Penandatanganan surat kuasa banding dilakukan oleh H. Adang Bahrowi, S.H., selaku Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua DPD Provinsi Jawa Barat, bersama tim kuasa hukum yang akan mendampingi proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut tim kuasa hukum, pengajuan banding merupakan hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh pemeriksaan ulang terhadap penerapan hukum, penilaian alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim pada tingkat pertama. Upaya hukum tersebut diajukan karena dinilai masih terdapat sejumlah aspek hukum dan pembuktian yang perlu dikaji kembali demi menjamin terwujudnya rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, perkara ini berawal dari dugaan bahwa kedua korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran dan berada dalam kondisi tidak berdaya. Dalam keadaan tersebut, terdakwa diduga melakukan persetubuhan terhadap kedua korban di sebuah apartemen di kawasan Central Park Galuh Mas, Karawang. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang akan dinilai kembali dalam pemeriksaan di tingkat banding.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga turut mempermudah atau berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan pemaksaan korban mengonsumsi minuman beralkohol serta dugaan adanya pihak yang membantu penyediaannya.
Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui upaya banding ini, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat memeriksa kembali seluruh fakta persidangan secara objektif, independen, dan komprehensif, sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan. Mengingat para korban masih di bawah umur, identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban tidak dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[ Valen ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat