Shultannews

Berita Terkini

Kemenag Kabupaten Bogor dan Kanwil Jabar Diminta Bertindak Cepat, Dugaan Pungli di MAN 4 Bogor Harus Diusut Tuntas

Shultannews.com Bogor, 7 Juli 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Bogor menjadi sorotan publik.

Masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Bogor serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat segera melakukan langkah investigatif guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menegakkan aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala MAN 4 Bogor berinisial D disebut tengah berupaya melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk pimpinan media, untuk membahas pemberitaan mengenai dugaan pungli yang mencuat. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari seluruh pihak terkait.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan penitipan sejumlah uang yang disebut sebagai “uang kerohiman” melalui pihak lain. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang telah diverifikasi secara independen untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada proyek pembangunan ruang kelas baru di MAN 4 Bogor. Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, pelaksanaan proyek tersebut diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal.

Sejumlah pekerja disebut terlihat bekerja tanpa perlengkapan pelindung diri yang memadai, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan kerja.

Masyarakat berharap Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungli maupun pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak MAN 4 Bogor, Kementerian Agama Kabupaten Bogor, maupun pihak lain yang terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[ Valen / Santo ]