Shultannews.com PEKALONGAN, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Pekalongan mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan PT Federal International Finance (FIF Group) terhadap salah satu debiturnya dalam perkara wanprestasi.
Putusan dalam perkara Nomor 20/Pdt.G.S/2026/PN Pkl tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak sebagai wujud kepastian hukum dalam hubungan pembiayaan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya kepada PT Federal International Finance (FIF Group) secara sekaligus dan seketika sebagaimana amar putusan.
Sebelum menempuh jalur litigasi, FIF Group telah mengedepankan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi, pendekatan persuasif, dan musyawarah. Namun, karena tidak tercapai penyelesaian, perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir untuk memperoleh perlindungan hukum.
Kuasa Hukum PT Federal International Finance (FIF Group), M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., dari Firma Hukum LEX IUSTITIA & CO., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar menyangkut kewajiban pembayaran, tetapi juga penghormatan terhadap hukum perjanjian.
“Hubungan hukum antara kreditur dan debitur lahir dari suatu perjanjian yang dibangun atas dasar kesepakatan, kepercayaan, dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, perkara ini bukan semata mengenai pemenuhan kewajiban finansial, melainkan juga mengenai penghormatan terhadap asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” ujar Ismail.
Ia menambahkan bahwa FIF Group selalu mengedepankan penyelesaian secara damai sebagai bentuk pelaksanaan asas good faith (itikad baik) sebelum membawa perkara ke pengadilan.
“Ketika kewajiban kontraktual tetap tidak dipenuhi meskipun berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan secara patut, maka hukum menyediakan mekanisme perlindungan melalui lembaga peradilan. Putusan ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kontraktual,” tambahnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum FIF Group dari Firma Hukum LEX IUSTITIA & CO., Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., berharap putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak debitur tanpa perlu dilakukan eksekusi.
Menurutnya, apabila putusan telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) namun tetap tidak dilaksanakan, maka kliennya akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan lelang eksekusi objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Microfinancing Head FIF Group Tegal, Ronald Simorangkir, menilai putusan tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan industri pembiayaan.
“Industri pembiayaan dibangun di atas fondasi kepercayaan, disiplin, dan kepatuhan terhadap setiap komitmen yang telah disepakati. Kepatuhan terhadap perjanjian bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga faktor penting dalam menjaga integritas sistem pembiayaan dan keberlangsungan akses pembiayaan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ronald menegaskan bahwa FIF Group tetap mengutamakan pendekatan humanis dan solutif dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui dialog dan komunikasi. Litigasi, menurutnya, hanya menjadi pilihan terakhir apabila seluruh upaya damai tidak membuahkan hasil.
Menutup keterangannya, M. Ismail Zulkarnain menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukanlah memperbanyak perkara di pengadilan, melainkan membangun budaya hukum yang menghormati setiap perjanjian yang dibuat secara sah.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa banyak perkara yang dibawa ke pengadilan, melainkan sejauh mana masyarakat memiliki kesadaran untuk menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap hak dihormati serta setiap kewajiban dipenuhi. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan bahwa kepastian hukum dalam hubungan keperdataan merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penegakan hukum perdata yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum sekaligus memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak dalam suatu perjanjian.
PT Federal International Finance (FIF Group) juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), profesionalisme, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perlindungan yang seimbang terhadap hak dan kewajiban seluruh pihak. Penyelesaian secara damai akan tetap menjadi prioritas utama,
sedangkan jalur litigasi ditempuh secara proporsional sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.
[ Valen ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat