Shultannews.com JAKARTA – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., secara resmi membentuk Tim Investigasi dan Tim Kuasa Hukum FERADI WPI untuk mengawal proses hukum atas dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dugaan penculikan, serta dugaan perampasan telepon genggam yang dialami Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten pada 19 Juli 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Berdasarkan STPL tersebut, laporan diterima terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan, sementara identitas pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Menurut keterangan korban, dugaan peristiwa tersebut bermula setelah dirinya aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak.
Namun demikian, dugaan keterkaitan antara aktivitas penyampaian aspirasi tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan masih merupakan keterangan dari korban dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penyidik.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami akan mengawal perkara ini secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum. Seluruh pembuktian kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Donny Andretti.
Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal-pasal mengenai penganiayaan, penganiayaan berat, pengeroyokan, dan tindak pidana lain yang berkaitan apabila nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun menjelaskan bahwa menurut pengakuannya sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya. Saat keluar rumah untuk menyambut kedatangan mereka, korban mengaku langsung dipukul, ditendang, dan diinjak oleh sejumlah orang.
Korban juga mengaku kemudian dibawa secara paksa menuju sebuah rumah yang menurut keterangannya merupakan kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dalam peristiwa tersebut, korban menyatakan telepon genggam miliknya turut dirampas.
Setelah meninggalkan lokasi, korban menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara guna kepentingan Visum et Repertum sebelum membuat laporan resmi ke Polda Banten.
Korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga memperoleh keadilan. Ia juga menyampaikan bahwa apabila penanganan perkara berjalan lambat, dirinya berencana menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan lembaga pengawasan terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Bang Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan dirinya bersama tim FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan langsung bergerak menuju Kabupaten Lebak setelah menerima informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap korban.
Menurut Revan, berdasarkan informasi awal yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga menyebut adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban, namun menurut keterangan korban penandatanganan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan dan diduga disertai ancaman. Seluruh keterangan tersebut, kata Revan, akan menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Kami akan mengawal proses penyelidikan hingga tuntas dan berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti yang sah telah terpenuhi,” ujar Revan.
Ia menambahkan bahwa FERADI WPI menolak segala bentuk tindakan main hakim sendiri. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum ataupun perbedaan pendapat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari berbagai organisasi masyarakat dan profesi. Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi dan pengeroyokan tersebut ke Polda Banten. Sementara itu, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam proses penyusunan pemberitaan, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada korban, kuasa hukum, serta sejumlah narasumber terkait melalui wawancara dan penelaahan dokumen pendukung, termasuk STPL Polda Banten, dokumentasi video, serta informasi lain yang relevan sebagai bahan verifikasi awal.
[ Valen ]


More Stories
Leuwiliang Kompol Maryanto Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Ucapan Mengalir
FERADI WPI–STIH Litigasi Teken MoU PKPA dan UPA
Aliansi Aktivis Lebak Kawal Kasus Uun