Shultannews.com BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Hairil Tami di Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten terus berproses. Dalam perkembangan terbaru, penyidik disebut meminta sejumlah dokumen tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kuasa Hukum Hairil Tami, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.FTAX., yang juga Ketua Umum FERADI WPI dan Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen memenuhi permintaan penyidik guna mempercepat proses penanganan perkara.
Menurut Donny Andretti, perkara tersebut berawal dari laporan Hairil Tami terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Selama proses penyelidikan berlangsung, pelapor telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ia menjelaskan bahwa penyidik Unit II Harda, Aiptu Akhmad Rifai, meminta beberapa dokumen penting sebagai bagian dari penguatan alat bukti. Dokumen tersebut meliputi akta pendirian perusahaan milik Hairil Tami, laporan audit perusahaan baik audit internal maupun audit independen, serta rekening koran perusahaan yang berkaitan dengan transaksi kepada PT. RGM maupun pihak-pihak yang menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut memiliki peran penting untuk menjelaskan asal-usul dana, pola transaksi, hubungan hukum antar pihak, hingga besaran kerugian yang diduga terjadi. Seluruhnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik dalam menilai kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari sisi pembuktian, apabila seluruh dokumen telah dilengkapi dan dinilai cukup oleh penyidik, kami berharap proses perkara dapat segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun demikian, kewenangan untuk meningkatkan status perkara maupun menetapkan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti,” ujar Donny Andretti.
Dalam proses pendampingan hukum tersebut, tim penasihat hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal perkara terdiri atas Surip, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Suhardi, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Benny Rusli, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Andriyani Samudra dari PBH Area Subang II FERADI WPI; serta Rizky Meidiansyah, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang telah diajukan, terdapat dugaan transaksi dari rekening PT. RGM menuju rekening pribadi pihak tertentu yang menurut pelapor perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, dalam somasi yang pernah disampaikan kepada pihak terkait juga diuraikan dugaan transfer dana perusahaan, dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan, serta dugaan kerugian perusahaan yang seluruhnya masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum berharap penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten dapat segera melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[ Valen ]


More Stories
Leuwiliang Kompol Maryanto Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Ucapan Mengalir
FERADI WPI–STIH Litigasi Teken MoU PKPA dan UPA
Aliansi Aktivis Lebak Kawal Kasus Uun