Shultannews

Berita Terkini

FERADI WPI Jabar Desak Audit Rekrutmen PT Chang Shin Indonesia

Shultannews.com KARAWANG, 23 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) secara resmi melayangkan surat Pengaduan Resmi, Permohonan Pemeriksaan, Audit Kepatuhan, dan Penegakan Hukum kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen tenaga kerja serta penyelenggaraan program pemagangan di PT Chang Shin Indonesia (CSI).

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal perlindungan hak-hak masyarakat pencari kerja yang diduga mengalami ketidakpastian setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus Medical Check-Up (MCU), namun belum memperoleh kejelasan mengenai status hubungan kerja maupun penempatan.

Menurut laporan yang diterima FERADI WPI DPD Jawa Barat, sejumlah peserta seleksi telah menunggu kepastian sejak tahun 2024. Di sisi lain, pada tahun 2026 perusahaan diketahui membuka program pemagangan yang berdasarkan informasi di lapangan, sebagian pesertanya kemudian diangkat menjadi karyawan tetap.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan seluruh mekanisme rekrutmen dan pemagangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Adang Bahrowi menegaskan bahwa program pemagangan memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja, bukan sebagai sarana menghindari hubungan kerja yang semestinya diberikan kepada pekerja.

Oleh karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan, FERADI WPI meminta agar pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat pengaduannya, FERADI WPI DPD Jawa Barat meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk segera:
Memanggil Direksi dan Manajemen PT Chang Shin Indonesia guna memberikan klarifikasi resmi;

Melaksanakan audit kepatuhan terhadap penyelenggaraan program pemagangan;
Memeriksa legalitas administrasi dan pelaksanaan program pemagangan sesuai ketentuan yang berlaku;

Membuka data jumlah peserta yang lulus MCU, jumlah yang telah ditempatkan bekerja, jumlah peserta yang masih berstatus waiting list, serta dasar kebijakan perekrutan melalui program pemagangan; dan
Menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

FERADI WPI DPD Jawa Barat juga memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk memberikan tanggapan dan melaksanakan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang nyata, organisasi menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada instansi yang lebih tinggi, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Komisi IX DPR RI.

FERADI WPI DPD Jawa Barat menegaskan bahwa pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha. Sebaliknya,

langkah tersebut bertujuan mendorong terciptanya proses rekrutmen tenaga kerja dan penyelenggaraan pemagangan yang transparan, adil, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat pencari kerja maupun perusahaan.

Organisasi berharap Disnakertrans Kabupaten Karawang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang sehat, berkeadilan, dan menjunjung tinggi perlindungan hak-hak pekerja.

Narasumber: H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

[ Valen ]