Shultannews.com JAKARTA — Persoalan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dikaitkan dengan GRIB Jaya menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Isu tersebut akan dibahas dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Konferensi pers tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum, ketertiban masyarakat, serta memastikan organisasi kemasyarakatan menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kementerian Hukum, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia.
Dalam agenda yang disampaikan kepada awak media, penyelenggara mengangkat tema “Proses Hukum GRIB Jaya atas Dugaan Pelanggaran UU Ormas.”
Penyelenggara menyatakan bahwa konferensi pers tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan pandangan dan informasi kepada publik mengenai proses hukum yang dipersoalkan sekaligus mendorong adanya keterbukaan dalam penanganan persoalan yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan.
Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme juga menyampaikan seruan agar seluruh pihak mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Seruan yang disampaikan antara lain:
“STOP KEKERASAN & PREMANISME”
“TOLAK PREMANISME”
Menurut penyelenggara, keberadaan organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan masyarakat. Namun, setiap aktivitas organisasi tetap harus dilakukan dengan menghormati hukum, ketertiban umum, serta hak-hak masyarakat lainnya.
Karena itu, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran UU Ormas dinilai perlu dikawal secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah elemen masyarakat turut disebut memberikan dukungan terhadap agenda tersebut, yakni Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Forum Aksi, Ormas Pejabat, UI WATCH, serta Tim Advokasi Anti Kekerasan & Premanisme.
PERS MINTA KAWAL PROSES HUKUM
Insan pers juga diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran media dalam konferensi pers tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi publik untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan persoalan yang dibahas, sekaligus mencegah munculnya informasi yang tidak terverifikasi.
Penyelenggara menegaskan bahwa penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada lembaga dan aparat yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi momentum untuk menyuarakan pentingnya Indonesia yang aman, damai, tertib, dan berkeadilan serta bebas dari kekerasan dan tindakan premanisme.
AGENDA KONFERENSI PERS
Hari/Tanggal: Senin, 7 September 2026
Waktu: 13.00 WIB
Tempat: Kantor Kementerian Hukum
Alamat: Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Penyelenggara:
Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme
Didukung oleh:
• Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)
• Forum Aksi
• Ormas Pejabat
• UI WATCH
• Tim Advokasi Anti Kekerasan & Premanisme
Penegasan: Informasi mengenai dugaan pelanggaran UU Ormas dalam pemberitaan ini merupakan materi dan agenda yang disampaikan oleh pihak penyelenggara konferensi pers. Status hukum dan pembuktian atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[ Redaksi ]


More Stories
ABU VULKANIK MENGANCAM, WARGA BOGOR DIMINTA WASPADA
JMPN TEGAS: TAKUT PERS BERARTI TAKUT KEBENARAN
HAUL SUNAN GIRI & MAULID DIGELAR MALAM INI, WARGA DIAJAK BERSHOLAWAT