Shultannews

Berita Terkini

UANG KOORDINASI PROYEK JATI JAJAR DISOROT: DASAR HUKUMNYA DIPERTANYAKAN

Shultannews.com DEPOK — Beredarnya informasi mengenai adanya permintaan “uang koordinasi” yang dikaitkan dengan proyek pengaspalan jalan di wilayah Jati Jajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menuai tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat, Kamis (10/09/2026).

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa permintaan tersebut diduga berkaitan dengan pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jati Jajar. Sejumlah warga bahkan mengaku memiliki bukti tertulis berupa kertas yang disebut berkaitan dengan permintaan uang tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang disampaikan kepada publik mengenai dasar hukum maupun mekanisme resmi yang membenarkan adanya permintaan “uang koordinasi” dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan tersebut.

WARGA MINTA DASAR HUKUM DIBUKA
Warga mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan, berapa nominal yang diminta, untuk kepentingan apa uang tersebut, serta apakah terdapat dasar hukum dan mekanisme administrasi yang jelas.

Terlebih apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, seluruh prosesnya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban.

Karena itu, informasi mengenai adanya permintaan uang tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka ataupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

PENGAMAT: LPM TIDAK BOLEH SEMBARANG MEMINTA UANG

Pengamat pembangunan Kota Depok, Eki Irawan, saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.

“Secara hukum, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak memiliki hak atau dasar hukum untuk meminta ‘uang koordinasi’ dalam proyek pengaspalan,” ungkap Eki.

Ia menambahkan bahwa proyek pengaspalan jalan, baik yang bersumber dari APBD maupun swadaya murni masyarakat, harus memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Proyek pengaspalan jalan—baik yang didanai oleh APBD (pemerintah) maupun swadaya murni masyarakat—tidak memuat pos anggaran formal untuk uang koordinasi kepada ormas, RT/RW, ataupun LPM,” tambahnya.

Menurut Eki, apabila benar terdapat permintaan uang tanpa dasar hukum atau kesepakatan yang sah dan transparan, persoalan tersebut harus diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

“Tindakan meminta uang koordinasi tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa kesepakatan tertulis yang transparan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau intimidasi,” pungkas Eki.

MINTA KLARIFIKASI DAN TRANSPARANSI
Masyarakat berharap pihak yang namanya dikaitkan dengan dugaan permintaan tersebut dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, termasuk menunjukkan dasar kewenangan, tujuan penggunaan dana, nominal yang diminta, serta mekanisme pertanggungjawabannya apabila memang ada.

Di sisi lain, apabila ditemukan bukti adanya pungutan tanpa dasar hukum, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penting ditegaskan, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang sah.

Prinsipnya jelas: proyek pemerintah harus transparan, uang masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas.

[ Redaksi ]