Shultannews.com BOGOR, SHULTANNEWS.COM — Guna mengantisipasi praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dapat merugikan masyarakat, jajaran Polsek Kemang, Polres Bogor, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketepatan takaran BBM sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen agar memperoleh bahan bakar sesuai jumlah yang dibayarkan.

Sidak gabungan ini melibatkan personel Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Kemang. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap aspek teknis operasional pompa BBM, mulai dari kondisi segel metrologi hingga pengujian akurasi mesin dispenser menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya SPBU 34-16312 di Jalan Raya Parung–Bogor, Kecamatan Kemang, serta SPBU di kawasan Jampang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan alat manipulasi tambahan maupun indikasi kecurangan takaran BBM. Mesin dispenser yang diuji menunjukkan hasil pengukuran dalam batas toleransi kesalahan yang diizinkan sesuai ketentuan metrologi yang berlaku.
Aipda Kosasih, yang memimpin kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap SPBU merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
“Kami turun langsung bersama Unit Reskrim untuk memastikan tidak ada celah bagi oknum yang ingin memanipulasi literan. Fokus utama kami adalah memberikan jaminan perlindungan konsumen kepada masyarakat, baik pengendara roda dua maupun roda empat, agar mereka merasa tenang saat melakukan pengisian BBM,” ujar Aipda Kosasih.
Selain melakukan pengujian takaran, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola dan operator SPBU agar senantiasa menjaga integritas, menjalankan operasional sesuai ketentuan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara transparan.
Polsek Kemang menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari ditemukan praktik manipulasi takaran atau pelanggaran metrologi legal. Penindakan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan berkala ini diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan, mempersempit ruang gerak pelaku kecurangan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Langkah Polsek Kemang tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil dalam setiap transaksi pembelian BBM.
SHULTANNEWS.COM — Tajam, Aktual, dan Terpercaya.
[ Valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN