Shultannews.com CARINGIN, KABUPATEN BOGOR – Dugaan ketidakwajaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.167.17, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, terpantau dugaan pengisian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Dalam perkembangan tersebut, seorang operator bernama Aziz mengakui menerima kelebihan uang berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 dalam setiap pengisian.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan, transparansi pembayaran, serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
GM SPBU LAKUKAN AUDIT CCTV DAN TRANSAKSI
Menanggapi persoalan tersebut, General Manager (GM) SPBU, Sudarminto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan dashboard transaksi komputer selama tiga bulan terakhir.
Menurut Sudarminto, tingginya jumlah transaksi setiap jam membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara cermat serta real-time.
Langkah pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pola transaksi yang tidak wajar, termasuk dugaan pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama.
Namun demikian, hasil pemeriksaan internal perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
APH, BPH MIGAS, DAN PERTAMINA DIMINTA BERTINDAK
Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina diminta segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada keterangan operator, tetapi juga mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:
- Rekaman CCTV pada waktu kejadian dan periode terkait.
- Riwayat transaksi penjualan Pertalite.
- Identitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
- Kesesuaian transaksi dengan prosedur operasional standar (SOP).
- Mekanisme pembayaran dan dugaan penerimaan kelebihan uang.
- Sistem pengawasan internal terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pelanggaran prosedur pelayanan atau terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
KETENTUAN HUKUM MENJADI PERHATIAN
Dugaan tersebut juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Penegakan hukum tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JANGAN BIARKAN BBM SUBSIDI DISALAHGUNAKAN!
BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat. Karena itu, distribusinya harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan GM SPBU Sudarminto serta langkah konkret APH, BPH Migas, dan Pertamina dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan GM Sudarminto, pemeriksaan internal masih berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengelola SPBU, operator, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
SHULTANNEWS.COM – Tegas, Akurat, dan Berimbang.
[ VALEN ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN