Shultannews.com Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pimpinan Redaksi Independen (DPP PPRI) menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penculikan terhadap seorang wartawan media Buser86.id berinisial A, yang terjadi di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dan saat ini ditangani oleh Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Dalam keterangannya, Teguh selaku penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan melakukan langkah pemanggilan terhadap para terduga pelaku.

“Kami akan mengeluarkan SP2HP dan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan. Selanjutnya sebagai penyidik kami akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku,” ujar Teguh saat ditemui pimpinan media Buser86.id pada 7 Mei 2026.
Sementara itu, Abdul Hamid selaku Wakil Ketua Umum PPRI sekaligus Pimpinan Redaksi Buser86.id mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus tersebut.
“Saya meminta dan mendesak Polres Metro Bekasi, khususnya penyidik Jatanras yang menangani perkara ini, agar segera melakukan pemanggilan hingga penangkapan terhadap para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan, penganiayaan, serta penculikan terhadap wartawan kami,” tegas Hamid.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan kelompok mafia gas subsidi yang disebut menjadi latar belakang terjadinya aksi brutal tersebut.
“Pelaku yang diduga menjadi otak di balik mafia gas subsidi dan terlibat dalam aksi kekerasan terhadap wartawan harus segera dipanggil dan diproses hukum agar ada kepastian hukum yang jelas. Kami tetap mendukung dan mengapresiasi langkah Jatanras Polres Metro Bekasi yang berkomitmen melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya organisasi pers, yang berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas demi menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
(Red)


More Stories
Iswan Menang Telak, Terpilih Sebagai Ketua RT 03 RW 18 Kampung Kelapa Desa Rawapanjang
Rangga Hadiri Anniversary ke-6 B333DIL, Perkuat Sinergi dan Soliditas Antar Komunitas
Pemuda Pancasila, Garda Terdepan Pengabdian dan Aksi Nyata untuk Bangsa