Shultannews.com Dana Hibah MUI Sukabumi Rp5 Miliar Jadi Sorotan, Masyarakat Tunggu Keterbukaan LPJ
Publik Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp5 Miliar untuk MUI Kabupaten Sukabumi
LPJ Dana Hibah Rp5 Miliar MUI Sukabumi Belum Terbuka, Publik Minta Kejelasan
Penggunaan Dana Hibah MUI Sukabumi Rp5 Miliar Dipertanyakan, Transparansi Jadi Tuntutan
Dana APBD Rp5 Miliar untuk MUI Sukabumi Tuai Perhatian Publik
Rilisan Berita Profesional
SUKABUMI – Alokasi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5 miliar kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Hingga kini, masyarakat masih menunggu keterbukaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut, Rabu (20/05/2026).
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran daerah, dana hibah tersebut dialokasikan untuk mendukung program keumatan serta kegiatan kelembagaan MUI Kabupaten Sukabumi. Namun hingga saat ini, rincian realisasi program maupun laporan penggunaan anggaran belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi merupakan hal penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penerima dana hibah pemerintah.
“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Namun sebagai dana yang bersumber dari APBD, masyarakat tentu berhak mengetahui penggunaannya secara jelas dan terbuka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurutnya, transparansi bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari pengawasan publik agar tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan, prinsip akuntabilitas, dan asas keterbukaan informasi.
Kewajiban tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penerima hibah daerah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua maupun pengurus MUI Kabupaten Sukabumi. Namun, keterangan resmi terkait penggunaan dana hibah tersebut belum diperoleh.
Di sisi lain, masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Wakil Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) menilai bahwa langkah terbaik untuk meredam polemik adalah dengan membuka laporan penggunaan dana hibah kepada masyarakat.
“Jika laporan dan datanya sudah tersedia, sebaiknya dipublikasikan secara terbuka. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga MUI. Bila terdapat kekurangan administratif, tentu dapat segera diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada MUI Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan asas pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.
Team DPP PPRI
Editor : Redaksi


More Stories
Iswan Menang Telak, Terpilih Sebagai Ketua RT 03 RW 18 Kampung Kelapa Desa Rawapanjang
Rangga Hadiri Anniversary ke-6 B333DIL, Perkuat Sinergi dan Soliditas Antar Komunitas
Pemuda Pancasila, Garda Terdepan Pengabdian dan Aksi Nyata untuk Bangsa