Shultannews.com Jakarta, 23 Mei 2026 — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan efisien.
Aturan tersebut berlaku secara nasional dan mencakup sejumlah kendaraan populer yang selama ini masih menggunakan Pertalite. Beberapa kendaraan yang masuk kategori pembatasan antara lain Toyota Avanza 1.500 cc, Honda CR-V, Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki Ertiga, hingga BMW Seri 3 dan kendaraan lain dengan spesifikasi mesin serupa.
Pemerintah menegaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin besar dinilai lebih layak menggunakan bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo. Selain menjaga distribusi subsidi, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi beban anggaran negara terhadap konsumsi BBM bersubsidi yang terus meningkat.
Pengawasan di lapangan akan diperketat melalui sistem pendataan kendaraan dan pengawasan langsung di SPBU. Masyarakat diminta segera menyesuaikan penggunaan bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi administratif maupun penolakan pengisian BBM subsidi.
[ Redaksi ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat