Shultannews

Berita Terkini

Mantan Kades Cipancar Ditahan, Kasus Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Shultannews.com GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 1 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahap I, II, dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (Tahap I).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar.

“Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar AKP Joko.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 54 saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga perbankan.

Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, negara mengalami kerugian sebesar Rp653.562.688. Untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, serta berbagai kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

Menurut AKP Joko, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas masyarakat, seperti posyandu dan infrastruktur desa, diduga justru digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pribadi.

“Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

[ Redaksi ]