Shultannews.com OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus budidaya sekaligus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial Zulkarnain (34), warga Desa Way Timah, yang diduga menanam serta mengedarkan ganja.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres OKU Selatan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Way Timah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan guna mengumpulkan data dan memastikan keberadaan pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, SH, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Trian Hardianto dan Kanit II Satresnarkoba IPDA Prayudho Wibowo, SH, C.PHR, bergerak menuju lokasi target.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Way Timah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi sekitar 195 sentimeter yang ditanam di dalam pot berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah daun ganja kering yang disimpan di dalam laci lemari plastik. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 2,6 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui menanam dan merawat tanaman ganja tersebut seorang diri. Ia juga mengakui sebagian hasil budidaya ganja telah dijual kepada sejumlah pembeli.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita tiga batang tanaman ganja, tiga buah pot berwarna hitam, serta satu laci lemari plastik yang digunakan untuk menyimpan daun ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres OKU Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
[ Redaksi ]


More Stories
Pelayanan SPMB SMAN Cigombong Berjalan Optimal
Cing Ikah Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Harapan Mengalir
Program RTLH CSR Bank BJB Ubah Rumah Tak Layak Huni Menjadi Hunian Layak dan Nyaman di Tapos Depok