Shultannews.com Sukabumi, 10 Juni 2026 – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat, Polres Sukabumi, Polsek Parungkuda, serta perwakilan lembaga terkait melaksanakan peninjauan dan pengawasan terhadap lokasi rehabilitasi korban narkoba yang berada di wilayah Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan, legalitas, fungsi, serta standar operasional fasilitas rehabilitasi yang dikelola oleh Yayasan Rehabilitasi Korban Narkoba (YR KOBRA). Dibawah pimpinan Baladika Pariama Peninjauan juga bertujuan menjamin bahwa seluruh aktivitas rehabilitasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Dalam pelaksanaan pengawasan, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fasilitas, sarana pendukung, serta administrasi yang berkaitan dengan operasional lembaga rehabilitasi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terpadu guna memastikan pelayanan rehabilitasi berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi.
Kehadiran perwakilan dari Polda Jawa Barat, unsur media, tokoh masyarakat, serta pihak swasta menunjukkan sinergi berbagai elemen dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta penguatan fungsi rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.
“Pengawasan ini merupakan langkah preventif dan bentuk tanggung jawab pemerintah serta aparat penegak hukum dalam memastikan setiap lembaga rehabilitasi memberikan pelayanan yang aman, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar salah satu anggota tim di lokasi.
Hasil peninjauan akan dituangkan dalam laporan resmi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan pembinaan maupun penanganan lebih lanjut, instansi terkait akan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan aktivitas maupun fasilitas yang diduga beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)


More Stories
PJLN Siap Dampingi Pengusaha Hadapi Implementasi KBLI 2025
*KPP Bogor Raya: Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Kelalaian Pengamanan Aset Daerah*
PELEPASAN DAN GELAR KARYA BUDAYA PUTRA PUTRI NABAWI ANGKATAN VI