Shultannews

Berita Terkini

Curug Ciampea Diduga Jadi Lahan Pungli Berkedok Parkir, Legalitas Pengelolaan Dipertanyakan

Shultannews.com Bogor, 14 Juni 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan wisata Curug Ciampea kembali menjadi sorotan. Selain persoalan pungutan yang dikeluhkan pengunjung,

status legalitas pengelolaan objek wisata tersebut juga dipertanyakan karena diduga belum mengantongi izin operasional resmi dari instansi berwenang.

Sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar tarif parkir yang tidak seragam, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk kendaraan roda empat.

Pungutan tersebut disebut dilakukan tanpa karcis maupun bukti pembayaran resmi, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pengelolaan kawasan wisata Curug Ciampea dikabarkan dilakukan oleh kelompok masyarakat tanpa adanya kejelasan izin operasional yang dapat diakses publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi kepariwisataan, pengelolaan aset wisata, serta pertanggungjawaban atas pungutan yang diterima dari para pengunjung.

Praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola wisata yang tertib, aman, dan transparan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait didorong untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan tersebut.

Masyarakat menilai penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana dalam pengelolaan objek wisata yang menjadi destinasi publik.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar sektor pariwisata dapat berkembang tanpa membebani pengunjung dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Pengunjung yang merasa dirugikan diimbau untuk mendokumentasikan setiap transaksi, meminta bukti pembayaran resmi, serta melaporkan dugaan pungutan liar kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 atau kepada Satpol PP dan instansi pengawas terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[ Redaksi ]