Shultannews.com SUKABUMI – Sejumlah keluhan terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di lingkungan PT Kenli yang berlokasi di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Informasi yang diterima media menyebutkan adanya ketidakjelasan jam lembur, waktu istirahat yang dinilai tidak manusiawi, hingga ketidakpastian jam kepulangan karyawan yang memicu keresahan keluarga pekerja.
Salah seorang keluarga karyawan mengungkapkan bahwa pekerja kerap diminta tetap bekerja melewati jam kerja normal tanpa adanya informasi yang jelas mengenai durasi lembur maupun waktu kepulangan.
Bahkan, menurut pengakuannya, lembur yang awalnya diinformasikan hanya berlangsung satu jam sering kali berakhir lebih lama tanpa kepastian dari pihak atasan.
Selain itu, waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja disebut hanya sekitar 15 menit yang digunakan sekaligus untuk makan dan menjalankan ibadah. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi mengurangi kenyamanan serta produktivitas pekerja dalam menjalankan tugasnya.
Keluhan lain yang disampaikan adalah terkait sistem pembayaran lembur yang diduga tidak sesuai dengan jumlah jam kerja tambahan yang dijalani karyawan. Dugaan tersebut juga diperkuat dengan adanya ulasan yang beredar di media sosial dan platform digital yang menyoroti kondisi kerja di perusahaan tersebut.
Masyarakat dan keluarga pekerja meminta instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan aturan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran, maka perusahaan dapat segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporan yang diterima media, perhatian juga diarahkan kepada pihak manajemen, termasuk Kepala Divisi PPC yang dikenal dengan sebutan “Bu Hejo”, agar memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait berbagai keluhan yang berkembang di kalangan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kenli terkait tudingan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Catatan: Informasi ini masih berupa pengaduan dan keluhan dari pihak pekerja/keluarga pekerja. Kebenarannya perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang dan perusahaan yang bersangkutan.
[ Redaksi ]


More Stories
Dugaan Permintaan Uang dalam Proses Restorative Justice di Polres Garut Disorot, FERADI WPI Minta Propam Lakukan Pemeriksaan
Kodim 0508/Depok Perkuat Sinergi TNI–Polri di Hari Bhayangkara Ke-80
Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat