Shultannews.com TULANG BAWANG – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang berinisial DA dengan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HO kini memasuki babak baru yang semakin serius.

Tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, kasus ini juga telah resmi bergulir ke ranah penegakan kode etik DPRD dan menjadi sorotan luas masyarakat.
Kasus tersebut mencuat setelah ER, suami dari HO, mengaku menemukan sejumlah bukti komunikasi, dokumentasi, serta jejak interaksi yang diduga menunjukkan adanya hubungan khusus antara keduanya.
Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian sekaligus mengajukan pengaduan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengambil langkah penting dengan menyita telepon genggam milik DA untuk dilakukan pemeriksaan forensik digital. Perangkat tersebut saat ini diketahui tengah menjalani analisis di Laboratorium Forensik Mabes Polri guna menelusuri seluruh aktivitas komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim ahli forensik digital dikabarkan tengah melakukan pendalaman terhadap berbagai data, termasuk pesan singkat, riwayat panggilan, foto, video, hingga kemungkinan data yang telah dihapus. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam menentukan arah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, di jalur internal kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD Tulang Bawang juga telah mengambil langkah tegas. Berdasarkan surat pengaduan yang diterima, BK DPRD menggelar rapat penetapan pada 12 Juni 2026 dan menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun materiil.
Dengan keputusan tersebut, laporan resmi dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan etik. Sidang nantinya akan menjadi forum resmi untuk menguji seluruh bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD yang dilaporkan.
Ketua BK DPRD Tulang Bawang, Yudis, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Hasil sidang etik nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi sebagai dasar pertimbangan pimpinan DPRD dan fraksi terkait dalam mengambil langkah lanjutan.
Di sisi lain, ER selaku pelapor menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum maupun Badan Kehormatan DPRD.
Ia berharap proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan secara transparan, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurut ER, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi yang dijatuhkan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Ia menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat yang telah diberikan melalui mandat jabatan.
“Kalau memang terbukti melanggar, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada perlakuan istimewa. Masyarakat membutuhkan keteladanan dari para pejabat publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri maupun jadwal resmi persidangan etik belum diumumkan kepada publik.
Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang kini menantikan perkembangan kasus tersebut sebagai ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum dan etika di lingkungan penyelenggara pemerintahan daerah.
[ Redaksi ]


More Stories
Dugaan Permintaan Uang dalam Proses Restorative Justice di Polres Garut Disorot, FERADI WPI Minta Propam Lakukan Pemeriksaan
Kodim 0508/Depok Perkuat Sinergi TNI–Polri di Hari Bhayangkara Ke-80
Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat