Shultannews.com TANGERANG – Rakyat Koalisi Banten (RKB) secara resmi melayangkan surat kepada Polsek Kronjo dan Kecamatan Kronjo yang berisi permintaan agar aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditutup secara permanen.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan lingkungan hidup, Minggu (28/6/2026).

Surat bernomor 014/KRB/VI/2026 tersebut memuat ultimatum atau peringatan dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Presidium I Rakyat Koalisi Banten, Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kronjo yang telah menerima kedatangan perwakilan RKB dalam penyampaian aspirasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Kronjo yang telah menerima aspirasi kami terkait dugaan aktivitas galian tanah di kawasan Desa Bakung dan Desa Blukbuk. Kami berharap komunikasi yang telah terjalin dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, RKB menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, potensi konflik sosial yang berdampak kepada masyarakat sekitar, serta pentingnya pengawasan dan penegakan hukum secara efektif terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sebagai dasar hukum, RKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui dasar hukum tersebut, RKB meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Mabes Polri, Polda Banten, Polresta Tangerang, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Tangerang, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Sementara itu, Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penanganan terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas galian tanah tersebut.
“Saya memang sudah dimutasi dan belum melaksanakan serah terima jabatan. Terkait proses hukum maupun perizinan galian, sampai saat ini kami belum menerima dokumen perizinannya.
Persoalan ini tetap kami respons dan sedang kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Apabila nantinya terbukti tidak memiliki perizinan atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu akan diproses sesuai mekanisme hukum. Untuk penanganan selanjutnya, pemerintah Kecamatan Kronjo bersama Satpol PP juga akan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menjalankan proses penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian tanah tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun pihak lain yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
[ Redaksi ]


More Stories
Dugaan Permintaan Uang dalam Proses Restorative Justice di Polres Garut Disorot, FERADI WPI Minta Propam Lakukan Pemeriksaan
Kodim 0508/Depok Perkuat Sinergi TNI–Polri di Hari Bhayangkara Ke-80
Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat