Shultannews.com Jakarta – Sebuah unggahan yang menyebutkan bahwa masyarakat yang menunggak pajak akan mengalami pemblokiran KTP serta kehilangan akses layanan publik kembali ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut memicu beragam tanggapan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang memiliki kewenangan melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan tidak memenuhi kewajibannya.
Namun, tindakan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum yang bertahap dan tidak serta-merta memblokir KTP seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak.
Penagihan aktif oleh DJP dapat berupa pemblokiran rekening atau aset milik penanggung pajak setelah melalui tahapan seperti surat teguran, surat paksa, hingga tindakan penagihan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut hanya diterapkan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria penagihan dan bukan kepada seluruh pemilik KTP.
Sementara itu, narasi yang menyebutkan “KTP diblokir hanya karena menunggak pajak” perlu dicermati dengan hati-hati. Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan sumber resminya. Sejumlah klaim serupa sebelumnya juga telah dinyatakan sebagai hoaks atau informasi yang menyesatkan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak dan instansi pemerintah terkait agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
[ Valen ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat