Shultannews.com Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga berdampak terhadap terganggunya pasokan energi listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi yang beredar, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yaitu PT ORP dan PT BRA. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara,
manipulasi kuantitas pasokan, serta dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, pasokan energi primer untuk pembangkit listrik diduga terganggu sehingga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk sebagian kawasan di Pulau Sumatra.
Kerugian negara maupun dampak terhadap perekonomian disebut masih bersifat indikatif dan diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, namun angka tersebut masih menunggu hasil audit investigatif dari instansi yang berwenang.
Kasus ini juga disebut menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia. Pemerintah dikabarkan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri guna memastikan kepastian hukum, menjaga kepentingan masyarakat, serta menjamin ketersediaan energi nasional.
Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penyidik masih terus mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi proses penyidikan dan tidak berspekulasi sebelum adanya penetapan tersangka maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
[ Redaksi ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat