Shultannews

Berita Terkini

WPI Kawal Kasus Dugaan Wanprestasi Pinjaman Rp150 Juta di Semarang

Shultannews.com Semarang – Tim Hukum Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) terus mengawal proses hukum atas dugaan wanprestasi pinjaman uang senilai Rp150 juta yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Pendampingan hukum dilakukan guna memastikan perkara tersebut diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.


Tim Hukum FERADI WPI dipimpin oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Advokat DPC FERADI WPI Kota Semarang.

Kasus ini berawal pada Juli 2023 ketika pelapor memberikan pinjaman sebesar Rp150 juta kepada Suprapto dan Indiaswati dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Berdasarkan kesepakatan, pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan keuntungan Rp9 juta per bulan selama tiga bulan.

Namun hingga lebih dari satu tahun, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk mediasi yang melibatkan keluarga dan Bhabinkamtibmas, tidak membuahkan hasil. Jaminan berupa rumah juga belum dapat dijual karena adanya penolakan dari pihak debitur untuk bertemu calon pembeli, sementara penghuni rumah menolak pengosongan.

Pada Maret 2025, pelapor melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Semarang. Namun, menurut Tim Hukum FERADI WPI, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga mereka mengajukan pengaduan resmi ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Pengaduan tersebut telah diterima dan setelah melalui telaah awal diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini pelapor masih menunggu panggilan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Propam Polda Jawa Tengah. Menurutnya, pihaknya berharap penyidik segera memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa alat bukti yang ada, serta memberikan kepastian hukum secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Waketum DPP FERADI WPI Sukindar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur pidana maupun perdata. Ia menyebut bukti-bukti seperti perjanjian, bukti transfer, dan jaminan sertifikat telah tersedia sehingga diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

FERADI WPI juga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, memulihkan hak-hak pelapor sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dari Tim Hukum FERADI WPI. Demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau memiliki kepentingan dalam perkara ini.

[ Redaksi ]