Shultannews.com Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi jalannya penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polri memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu demi menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang benar, tidak menyebarkan hoaks, serta tidak melakukan tindakan yang menghambat tugas penyidik.
Dasar Hukum dan Sanksi
Apabila seseorang dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses penyidikan, sanksinya bergantung pada jenis perkara dan undang-undang yang berlaku.
Misalnya:
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi.
Ancaman pidana: penjara 3 hingga 12 tahun dan denda Rp150 juta sampai Rp600 juta.
Perlu diingat, ketentuan tersebut khusus untuk perkara tindak pidana korupsi. Untuk jenis perkara lain, dasar hukum dan ancaman pidananya dapat berbeda sesuai undang-undang yang mengaturnya.
[ Redaksi ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat