Shultannews.com SEMARANG – Tim Kuasa Hukum DPC FERADI WPI Kota Semarang bersama Subur Jaya Lawfirm secara resmi menyerahkan surat permohonan penundaan lelang kepada Direksi PT BPR Artha Nusantara Abadi pada Senin (13/7/2026).
Penyerahan surat tersebut merupakan bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan kepentingan klien, Ibu Yuliati, S.E., yang rumahnya dijadwalkan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Tim kuasa hukum dipimpin oleh Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., didampingi Ketua Umum DPP FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Sriyanto, C.PFW., C.FTAX., Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., serta Musriyanto, S.H.
Surat permohonan bernomor S.K.44.066/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 diterima langsung oleh Direktur Utama PT BPR Artha Nusantara Abadi, Sugeng, didampingi Agus Darma Brodin dari Bagian Remedial serta Andi dari Bagian Marketing di Kantor PT BPR Artha Nusantara Abadi, Jalan Majapahit Nomor 136, Gayamsari, Kota Semarang.
Objek yang menjadi pokok perkara adalah rumah milik Ibu Yuliati yang beralamat di Jalan Dr. Suratmo Nomor 50, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, dengan luas tanah 207 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02980. Aset tersebut masuk dalam jadwal lelang eksekusi melalui KPKNL Semarang dengan batas akhir penawaran pada 11 Agustus 2026.
Dalam surat permohonan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan tiga poin utama, yakni meminta penundaan pelaksanaan lelang atas SHM Nomor 02980, memberikan waktu delapan bulan kepada debitur untuk kembali mempersiapkan pembayaran angsuran, serta menghapus bunga dan denda ketika debitur mulai melanjutkan kewajiban angsurannya.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, menyampaikan apresiasi kepada Direksi PT BPR Artha Nusantara Abadi yang telah menerima langsung surat permohonan tersebut.
“Kami mengapresiasi itikad baik Direksi BPR Artha Nusantara Abadi yang bersedia menerima langsung surat kami. Kami berharap ada ruang dialog dan solusi kemanusiaan sebelum lelang dilaksanakan,” ujar Sukindar.
Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
“Ibu Yuliati siap bertanggung jawab. Yang kami minta hanya keadilan dan waktu. Jangan sampai rumah satu-satunya warga dilelang begitu saja tanpa proses musyawarah sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut hingga tercapai keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak melalui mekanisme dialog dan penyelesaian yang mengedepankan asas kemanusiaan.
Tentang FERADI WPI
Forum Era Adil Warung Paralegal Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) merupakan organisasi advokat yang berkomitmen menegakkan hukum, keadilan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.
[ Redaksi Ilma ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat