Shultannews

Berita Terkini

Mediasi Perkara Perdata No. 292/Pdt.G/2026/PN Smg di PN Semarang Buntu, Sukindar SH: Persidangan Siap Dilanjutkan

Shultannews.com SEMARANG – Proses mediasi dalam Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dinyatakan belum mencapai titik temu.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., menyatakan bahwa upaya damai yang difasilitasi pengadilan masih menemui jalan buntu sehingga perkara berpotensi berlanjut ke tahap persidangan.

Mediasi yang merupakan bagian dari tahapan wajib dalam perkara perdata tersebut dipimpin oleh Maridjo, S.H., M.H. sebagai mediator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Pada agenda mediasi awal yang digelar Senin, 13 Juli 2026, pihak Penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya/FERADI WPI, yaitu Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Ass. Adv. Sriyanto, C.PFW., C.FTAX.; serta Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Demi menjaga privasi dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung, identitas lengkap para pihak dalam perkara tidak dipublikasikan.

Pada agenda lanjutan yang berlangsung Selasa, 14 Juli 2026, pihak Tergugat hadir melalui kuasa hukumnya. Proses mediasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas musyawarah, mufakat, serta itikad baik dari para pihak.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Semarang.

“Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi PN Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Sukindar, S.H. menyampaikan bahwa hingga agenda mediasi terakhir belum ditemukan titik temu antara para pihak.

“Hingga saat ini proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan atau masih buntu. Kami tetap menghormati mekanisme yang berlaku di pengadilan. Apabila perdamaian tidak dapat diwujudkan, maka proses hukum akan dilanjutkan melalui persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukindar.

Ia juga menegaskan bahwa FERADI WPI tetap mengedepankan penyelesaian secara damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui jalur litigasi.
Di sisi lain, Adv. Markus Wijaya menegaskan komitmen Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, serta menghormati independensi lembaga peradilan.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam forum mediasi, perkara perdata tersebut diperkirakan akan memasuki tahapan persidangan sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

[ Redaksi ]